TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta untuk mempertanyakan Formula E sempat mendapat titik terang. Rapat paripurna interpelasi Formula E diselenggarakan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada 28 September 2021.
Sayang, paripurna tak membuahkan hasil. Rapat ditunda lantaran jumlah pesertan yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 50 persen ditambah 1 dari total anggota dewan alias 54 orang.
"Forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di dalam ruang rapat paripurna, Selasa, 28 September 2021.
Rapat hanya dihadiri 32 anggota dewan, yaitu 25 politikus PDI Perjuangan dan 7 dari PSI. Paripurna telah diskors dua kali pada hari yang sama. Pertama skors sejam lalu yang kedua hanya 10 menit. Prasetio harus menskors rapat, karena belum kuorum.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan, rapat paripurna ini tidak tuntas. Jadwal paripurna yang semula bakal berlangsung hingga 4 Oktober otomatis gugur.
Menurut Augustinus, paripurna interpelasi hanya bisa diselenggarakan dua kali. Masa waktu penundaan pun maksimal tiga hari setelah rapat sebelumnya gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 154 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.
Itu artinya, PDI Perjuangan dan PSI hanya punya satu kali kesempatan untuk menggerakkan interpelasi. Augustinus menambahkan, dewan harus mengulang Badan Musyawarah alias Bamus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi. "Kami akan menjadwalkan ulang," kata dia.
Jumlah suara PDI Perjuangan dan PSI tak cukup untuk memuluskan interpelasi. Dua fraksi ini bersikukuh menggelar interpelasi agar mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E. Sebab, selama ini dewan merasa tak pernah mendapat penjelasan yang detail mengenai Formula E.