Lalu bagaimana sebenarnya perkembangan rasio utang terhadap PDB selama ini?
Sesuai Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah telah diberi batasan defisit maksimal 3 persen dan jumlah utang maksimal 60 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Tapi karena ada pandemi, rasio defisit dan utang kini kian melebar.
Pemerintah mencatat posisi utang pada Agustus 2021 mencapai Rp 6.625,43 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,85 persen. Posisi utang tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada Juli 2021 yang tercatat sebesar Rp 6.570,17 triliun.
“Posisi utang pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun apabila dibandingkan posisi utang akhir Juli 2021,” demikian tertulis dalam Laporan APBN Kita September 2021.
Dalam laporan tersebut, Kemenkeu menyebut penyebabnya yaitu karena ada kenaikan utang dari Surat Berharga Negara Domestik sebesar Rp 80,1 triliun. Tapi di sisi lain, dua kelompok lain sebenarnya menurun.
Untuk utang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, terjadi penurunan Rp 15,42 triliun. Hal yang sama terjadi juga untuk pinjaman dimana terjadi penurunan sebesar Rp 9,41 triliun.
Tempo merangkum rasio utang dalam 10 tahun terakhir (2011-2021) dari berbagai laporan Kementerian Keuangan. Berikut rincian dan tren kenaikannya:
Tahun | Utang (Rp Triliun) | Rasio Utang terhadap PDB (%) |
2021* | 6.625,43 | 40,85 |
2020 | 6.074,56 | 38,68 |
2019 | 4.779,28 | 29,8 |
2018 | 4.418,3 | 29,9 |
2017 | 3.938,7 | 29,2 |
2016 | 3.466,96 | 27,5 |
2015 | 3.089 | 27 |
2014 | 2.609 | 24,7 |
2013 | 2.371 | 24,9 |
2012 | 1.978 | 23 |
2011 | 1.809 | 23,1 |
Sumber: Kementerian Keuangan
*: per Agustus