Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Suratman mengatakan korban mafia tanah dalam kasus ini bukan hanya Rocky Gerung, tapi juga PT Sentul City. Usep mengatakan lahan yang diperebutkan kedua pihak merupakan hak guna usaha atau HGU.
“Karena, lahan HGU itu tidak bisa diperjualbelikan. Kalau pun ada oper alih garap, itu harus ke penggarap sebelumnya yang tercatat di Negara dalam hal ini kan PTPN XI. Coba aja di cek, ada enggak itu?” kata Usep kepada Tempo di kantornya, Rabu 15 September 2021.
Usep menyebut sengketa antara Rocky Gerung dan Sentul City mudah diselesaikan tanpa harus ada gaduh yang meresahkan masyarakat. Sebab, kata dia, Undang-Undang Pertanahan telah mengatur alur hukumnya melalui Undang-Undang Agraria sejak 1961.
“Artinya soal lahan ini kan ada aturan dan hukumnya. Tinggal dijalankan saja dikroscek surat-suratnya. Berbicara lahan garapan, ya tinggal dilihat sertifikat HGU-nya. Sama halnya lahan hak milik. Itu tinggal dilihat di suratnya. Asal usulnya gimana, hibah, waris atau apa? Kan enggak mungkin surat itu ada ganda. Kalau pun ganda, berarti salah satunya adalah palsu,” kata Usep.
Salah satu alat berat sedang meratakan tanah di kawasan lahan HGU yang digarap warga, yang kini diklaim oleh PT. Sentul City/Tempo/ Murtadho
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan memeriksa koordinat lahan yang menjadi sengketa. Kementerian juga akan mengecek seluruh dokumen HGB, baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di wilayah sengketa.
"Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, Senin, 13 September 2021.
Taufiqulhadi menekankan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Jika dalam kasus sengketa tanah Rocky Gerung ini, Sentul City mengklaim sebagai pemegang HGB, Taufiqulhadi menyarankan perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu. "Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," kata Taufiqulhadi.
M YUSUF MANURUNG | ADE RIDWAN | M.A. MURTADHO
Baca juga: Cerita Tetangga Blok Rocky Gerung: Dapat Somasi Kini Sewa Pakai ke Sentul City