Haris mengatakan, Rocky Gerung memiliki alas hak berupa akta jual beli (AJB) dan Surat Tanah Garapan. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky punya kekuatan hukum atas kepemilikan tanah itu.
"Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas," kata Haris.
Adapun soal dugaan membeli lahan dari mafia tanah, Rocky tidak ambil pusing. Rocky mengaku tidak tahu kapan dan atas perkara apa sang penjual tanah, Andi Junaedi, dipidana seperti yang disampaikan Sentul City.
"Kan bisa saja dia dipidana setelah saya membeli, sama seperti bosnya Sentul City, juga dipidana," kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu, 15 September 2021.
Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m² tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.
Saat ditanya apakah Rocky sempat memeriksa latar belakang Andi Junaedi sebelum membeli tanah, mantan dosen Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa undang-undang tidak mewajibkannya melakukan hal itu. Walau begitu, Rocky mengaku telah menanyakan ke pembeli, apakah tanah di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Bogor, itu terlibat sengketa.
Rocky juga menanyakan hal serupa ke pihak kecamatan. Saksi-saksi saat transaksi berlangsung, kata Rocky, menyatakan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa.
"Artinya tanah ini clear and clean, maka terjadi transaksi."
Selanjutnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyebut Rocky dan Sentul korban mafia tanah...