Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Pegawai KPK Korban TWK di Tangan Jokowi

image-gnews
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tinggal menggantungkan harapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jumat lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang ia layangkan dan 56 pegawai KPK lain soal Peraturan Komisi (Perkom) KPK nomor 1 tahun 2021, yang mengatur tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi, Sabtu, 11 September 2021.

Sebelum ditolak MA, gugatan lainnya yang dilakukan Yudi cs juga ditolak di Mahkamah Konstitusi. Di sana, mereka menggugat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan pupusnya dua harapan ini, harapan Yudi hanya tinggal ada di Jokowi. Belum ada upaya lain yang ia akan coba. "Kami masih konsolidasi dulu apakah ada langkah lain yang bisa kami tempuh," kata Yudi.

Harapan besar pada Jokowi ini bukan tanpa dasar. Saat pertama kali sengkarut asesmen TWK antara KPK dengan para pegawainya ini mencuat, Jokowi sempat buka suara dan mengingatkan pentingnya agar TWK yang diikuti pegawai KPK tak menjadi dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK tak begitu saja diberhentikan.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi dalam arahannya pada 17 Mei 2021 lalu.

Apalagi, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah menemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, serta maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK. Tak hanya diduga dilakukan oleh pimpinan KPK saja, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut terlibat di dalamnya.

Sejumlah ahli hukum dari Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan mengatakan terlepas dari penolakan MA maupun MK terhadap gugatan para pelapor, tindakan inkonstitusional para pimpinan KPK tetap tak bisa ikut dibenarkan.

Dalam analisanya, para ahli hukum menilai Mahkamah menganggap sah norma yang mengatur TWK. Namun Mahkamah tidak memutus apapun terkait prosedur yang cacat dalam pelaksanaan TWK oleh KPK, Badan Kepegawaian Negara, atau pihak-pihak lain terlibat menyimpangkan kewenangan dalam pelaksanaan TWK.

"Sehingga putusan MK sama sekali tidak mengenyampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM," kata para peneliti Themis dalam keterangan tertulis mereka, Selasa, 7 September 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, para peneliti Themis menilai kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan tersebut yang dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar HAMa. Mereka menegaskan Konstitusionalisme norma tidak dapat melegitimasi tindakan inkonstitusionalisme saat norma tersebut dilaksanakan.

Para ahli hukum yang terdiri dari Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil, dan Ibnu Syamsu, menyebut temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK adalah fakta.

Salah satu peneliti, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan sikap Presiden dalam hal ini akan menjadi sangat krusial dan ditunggu. Selain sebagai pimpinan tertinggi PNS, Jokowi juga punya tanggung jawab memastikan posisi 57 Pegawai KPK ini secara baik.

Karena itu, Feri justru mempertanyakan langkah Istana yang terus menahan diri untuk menentukan sikap. "Itu jadi tanda tanya yang luar biasa. Karena sepertinya Presiden punya keinginan tersendiri terkait dengan status pegawai," kata Feri saat dihubungi, Ahad, 12 September 2021.

Saat dikonfirmasi, Istana pun masih enggan buka suara. Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, pada 24 Agustus 2021 lalu mengatakan menyatakan bahwa Jokowi menghormati seluruh rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman terkait TWK ini. Namun Dini menyebut Jokowi masih menunggu proses hukum di MK dan MA selesai.

Dini tak merespon saat dikonfirmasi kembali terkait hal ini. Adapun Juru bicara Presiden lain, Fadjroel Rachman, juga tak mau bicara banyak. "Kami belum mendapatkan arahan terkait hal di atas," kata Fadjroel soal TWK, Ahad, 12 September 2021.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Nasib Pegawai KPK Tak Lolos TWK di Tangan Jokowi

 Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Ahad, 12 September 2021 pukul 18.37 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

4 jam lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

6 jam lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

6 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

7 jam lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

7 jam lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.


Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

Gibran Rakabuming Raka berharap ada peluang untuk pertemuan antara Jokowi dan Megawati


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

8 jam lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

11 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang