TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tinggal menggantungkan harapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jumat lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang ia layangkan dan 56 pegawai KPK lain soal Peraturan Komisi (Perkom) KPK nomor 1 tahun 2021, yang mengatur tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi, Sabtu, 11 September 2021.
Sebelum ditolak MA, gugatan lainnya yang dilakukan Yudi cs juga ditolak di Mahkamah Konstitusi. Di sana, mereka menggugat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dengan pupusnya dua harapan ini, harapan Yudi hanya tinggal ada di Jokowi. Belum ada upaya lain yang ia akan coba. "Kami masih konsolidasi dulu apakah ada langkah lain yang bisa kami tempuh," kata Yudi.
Harapan besar pada Jokowi ini bukan tanpa dasar. Saat pertama kali sengkarut asesmen TWK antara KPK dengan para pegawainya ini mencuat, Jokowi sempat buka suara dan mengingatkan pentingnya agar TWK yang diikuti pegawai KPK tak menjadi dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK tak begitu saja diberhentikan.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi dalam arahannya pada 17 Mei 2021 lalu.
Apalagi, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah menemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, serta maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK. Tak hanya diduga dilakukan oleh pimpinan KPK saja, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut terlibat di dalamnya.
Sejumlah ahli hukum dari Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan mengatakan terlepas dari penolakan MA maupun MK terhadap gugatan para pelapor, tindakan inkonstitusional para pimpinan KPK tetap tak bisa ikut dibenarkan.
Dalam analisanya, para ahli hukum menilai Mahkamah menganggap sah norma yang mengatur TWK. Namun Mahkamah tidak memutus apapun terkait prosedur yang cacat dalam pelaksanaan TWK oleh KPK, Badan Kepegawaian Negara, atau pihak-pihak lain terlibat menyimpangkan kewenangan dalam pelaksanaan TWK.
"Sehingga putusan MK sama sekali tidak mengenyampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM," kata para peneliti Themis dalam keterangan tertulis mereka, Selasa, 7 September 2021.
Karena itu, para peneliti Themis menilai kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan tersebut yang dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar HAMa. Mereka menegaskan Konstitusionalisme norma tidak dapat melegitimasi tindakan inkonstitusionalisme saat norma tersebut dilaksanakan.
Para ahli hukum yang terdiri dari Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil, dan Ibnu Syamsu, menyebut temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK adalah fakta.
Salah satu peneliti, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan sikap Presiden dalam hal ini akan menjadi sangat krusial dan ditunggu. Selain sebagai pimpinan tertinggi PNS, Jokowi juga punya tanggung jawab memastikan posisi 57 Pegawai KPK ini secara baik.
Karena itu, Feri justru mempertanyakan langkah Istana yang terus menahan diri untuk menentukan sikap. "Itu jadi tanda tanya yang luar biasa. Karena sepertinya Presiden punya keinginan tersendiri terkait dengan status pegawai," kata Feri saat dihubungi, Ahad, 12 September 2021.
Saat dikonfirmasi, Istana pun masih enggan buka suara. Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, pada 24 Agustus 2021 lalu mengatakan menyatakan bahwa Jokowi menghormati seluruh rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman terkait TWK ini. Namun Dini menyebut Jokowi masih menunggu proses hukum di MK dan MA selesai.
Dini tak merespon saat dikonfirmasi kembali terkait hal ini. Adapun Juru bicara Presiden lain, Fadjroel Rachman, juga tak mau bicara banyak. "Kami belum mendapatkan arahan terkait hal di atas," kata Fadjroel soal TWK, Ahad, 12 September 2021.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Nasib Pegawai KPK Tak Lolos TWK di Tangan Jokowi
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Ahad, 12 September 2021 pukul 18.37 WIB.