Rekaman video itu kontras dengan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Pascaapi melalap Blok C2, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan para sipir berupaya menjinakkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tapi gagal. "Kalau ada APAR, tidak mungkin api disiram air dari ember," ujar sumber yang membagikan rekaman video itu kepada Tempo.
Sumber itu juga menyebut korsleting listrik dapat terjadi karena para narapidana membuat sambungan listrik ilegal di dalam sel mereka. Listrik itu digunakan untuk mengisi daya ponsel dan kebutuhan barang elektronik lainnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan naiknya status kasus ini setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan melakukan gelar perkara.
Yusri menjelaskan diduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa nahas itu. Pihaknya pun akan menggunakan Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang merenggut 44 nyawa narapidana. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga memeriksa Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten Victor Teguh Prihartono.
"Rencananya, kami akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali beberapa pihak penyidikan kebakaran Lapas Tangerang itu," kata Yusri.
Baca: Polisi: Sudah Ada Titik Terang Asal Mula Kebakaran Lapas Tangerang