Rocky mengirimkan dua video kepada Tempo. Video itu memperlihatkan bangunan yang sudah rata dengan tanah. Masih ada sejumlah buldoser di lapangan luas itu. Petugas tetap membongkar jalanan semen meski warga ramai-ramai berdiri di sana.
Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar rumah yang berdiri di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.
Rocky Gerung membeli lahan seluas 800 meter persegi dari pemilik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009. Namun, tahun ini PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah Rocky bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Bagaimana riwayat awal lahan yang jadi sengkarut itu? Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City
merupakan tanah eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.
Karena itu, kata Rusdi, jika terjadi perselisihan hanya pengadilan yang bisa memutus siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Karena itu lahan ex PTPN, dokumen dan datanya ada di BPN dan Kementerian Agraria," kata Rusdi kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021. Meski demikian, ia mengatakan akan melakukan survei ke lokasi dan melakukan penelitian karena di wilayahnya ada banyak lahan HGU dan juga lahan adat.
"Saya butuh waktu untuk memeriksa dokumennya," ujar dia.
Rusdi mengatakan, masyarakat asli di Desa selama ini menempati lahan adat. Sementara para pendatang biasanya menempati lahan eks HGU. Sedangkan warga lokal yang menempati lahan eks HGU tak mendapat somasi lantaran telah menempati tanah itu sejak era 1960-an.
Baca: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Kades: Tanah Itu Eks HGU PTPN
M.A. MURTADHO | LANI DIANA | DA