Menurut dia, supremasi hukum harus ditegakkan dalam penanganan kasus ini. Sehingga, negara tidak boleh kalah dari para pengemplang dana BLBI. Untuk itu, ia menyarankan perlu adanya pendataan yang akurat lantaran aset-aset tersebut tersebar.
Perlu ada pencocokan data misalnya dari laporan pajak seperti SPT, data tax amnesty, sampai data rekap transaksi keuangan perbankan dan PPATK. "Dari hasil integrasi data akan memudahkan langkah satgas dalam menyelesaikan hak tagih hingga proses penyitaan," kata dia.
Ia berharap proses penagihan itu bisa cepat. Apalagi, pemerintah saat ini memerlukan dana segar untuk menutup defisit APBN 2021 yang cukup besar. Selain itu, semakin cepat proses pengejaran dan penyitaan akan semakin bagus untuk menutup ruang penghilangan atau pengalihan aset.
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies atau IDEAS, Yusuf Wibisono, mengatakan kendala yang dihadapi Satgas BLBI sebenarnya sudah banyak diduga sejumlah kalangan. Ia mengatakan Satgas akan menemui berbagai kesulitan lantaran tidak dibekali perangkat hukum yang kuat dan memadai.
Yusuf mengatakan kelemahan utama penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia selama ini adalah karena hanya berfokus pada pelaku korupsi-nya, bukan pada upaya pengembalian kerugian negara-nya. "Akibatnya banyak kerugian negara yang gagal direcovery, terlebih ketika si pelaku korupsi sudah menjalani hukuman atau kasusnya dihentikan," kata dia.
Mekanisme penggantian kerugian negara sebenarnya sudah ada, seperti dengan mekanisme uang pengganti, penyitaan aset dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), gugatan ganti rugi, hingga pengembalian secara administrasi. Namun, menurut dia, implementasinya umumnya lemah dan sering gagal mengambil aset para koruptor. Apalagi aset para pelaku rasuah seringkali sudah mengalami banyak penyamaran, berpindah tangan, pencucian aset hingga dilarikan ke luar negeri.
"Menjadi penting bagi kita untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU ini fokus-nya adalah pengembalian kerugian negara dengan cara merampas aset terpidana yang diperoleh dari korupsi. Singkatnya, memiskinkan si koruptor," kata Yusuf.
Baca Juga: Bahas Dana BLBI Rp 147,7 Triliun, Dahlan Iskan: Terjadi Kejahatan Masal