TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Setiaputra sejenak lega setelah pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali dari level 4 ke level 3 sejak akhir Agustus 2021. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) itu mencatat penumpang maskapainya mulai meningkat seiring dengan tren penurunan kasus Covid-19, meski tak terlampau signifikan.
"Mulai meningkat dan angkanya masih bergerak," ujar Irfan tanpa menyebut persentase penambahan jumlah penumpang saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 September 2021.
Diketahui pergerakan penumpang maskapai pelat merah itu anjlok sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Maret 2020 lalu. Frekuensi penerbangan Garuda langsung menyusut drastis lantaran berkurangnya mobilisasi penumpang domestik, penutupan rute internasional, dan penyetopan perjalanan haji serta umrah.
Pada kuartal I 2021, Garuda Indonesia mencetak rugi bersih senilai US$ 384,35. Pendapatan emiten berkode GIAA ini juga turun 54,03 persen secara year on year yang sebelumnya mencapai US$ 768,12 juta. Sedangkan pada Mei 2021 lalu, Garuda tercatat memiliki utang Rp 70 triliun yang jumlahnya diperkirakan bertambah Rp 1 triliun setiap bulan.
Kebijakan pemerintah menurunkan status PPKM membawa angin segar bagi Garuda karena pergerakan penumpang diyakini tumbuh. Irfan menyatakan saat ini peningkatan seat load factor atau SLF alias tingkat keterisian maskapai sudah tampak pada rute Jakarta-Denpasar.
Dia bahkan tengah menimbang untuk kembali menormalisasi frekuensi penerbangan ke Pulau Dewata. "Kami sedang lihat apakah perlu ditambah (frekuensinya)," ujar Irfan.
Di tengah tren peningkatan jumlah penumpang akibat longgarnya PPKM, Irfan mengatakan maskapai tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan di dalam armada. "Kita terapkan protokol kesehatan secara ketat seperti biasa," ujar Irfan.
Pemerintah mulai melonggarkan PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Terakhir pada 6 September 2021 lalu, pemerintah menurunkan status PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta dari level 4 ke level 3. Syarat perjalanan bagi penumpang di wilayah PPKM level, khususnya angkutan udara, mengendur.
Jika sebelumnya penumpang pesawat yang akan menuju daerah level 4, terutama Bali, harus menunjukkan hasil tes swab PCR, kini syarat itu diperlonggar. Penumpang kini bisa menunjukkan syarat tes rapid Antigen asalkan telah menerima vaksin dosis kedua. Imbasnya, minat penumpang perjalanan sedikit terkerek.
Minat masyarakat untuk kembali menggunakan angkutan umum terekam dalam data PT Angkasa Pura I (Persero) kendati tak melonjak tajam. Perseroan mencatat selama status PPKM DKI Jakarta diturunkan dari level 4 menjadi level 3 pada 23-27 Agustus, bandara yang dikelola Angkasa Pura I berangsur ramai.