Interpelasi diajukan lantaran Fraksi PSI dan PDIP menganggap ajang Formula E berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta jika tetap dilaksanakan. Anggota Fraksi PDI PErjuangan MAnuara Siahaan mengatakan Pemprov DKI perlu mengeluarkan setidaknya Rp 4,48 triliun untuk menggelar Formula E selama lima musim.
Jumlah itu terdiri dari Rp 2,354 triliun untuk commitment fee, Rp 1,239 triliun untuk biaya pelaksanaan, serta Rp 890 miliar bank garansi.
Manuara mengatakan biaya itu berbeda dengan yang tertera dalam studi kelayakan buatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang hanya memasukkan biaya pelaksanaan Rp 1,2 triliun ke dalam hitungan dana yang harus digelontorkan untuk Formula E. Jakpro tak memasukkan biaya commitment fee dan bank garansi selama lima musim sebesar Rp 3,24 triliun.
Jika mengacu kepada studi kelayakan awal Jakpro, keuntungan yang akan didapat oleh Pemprov DKI sebesar Rp 3,12 triliun, dengan rincian pendapatan finansial Jakpro Rp 544 miliar dan dampak ekonomi Rp 2,58 triliun. Namun, jika biaya commitment fee dan bank garansi dimasukkan, Manuara mengatakan Pemprov DKI justru akan merugi. "Nanti di ujung perhelatan akan kelihatan kerugiannya Rp 1,3 triliun," ujar dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah meminta Jakpro membuat studi kelayakan yang baru. BPK menyatakan bahwa studi kelayakan Formula E belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Soalnya, dalam studi tersebut, hosting fee yang harus dikeluarkan oleh Pemprov DKI setiap tahun selama masa kerja sama tak dimasukkan. Namun, anggota dewan hingga kini belum menerima revisi studi kelayakan dari Jakpro.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan kota-kota lain yang menyelenggarakan Formula E tidak punya klausul commitment fee kecuali Jakarta. BUMD DKI Jakarta, yaitu PT Jakarta Propertindo alias Jakpro terikat kontrak dengan Formula E Operations (FEO) untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu selama lima tahun. Jakpro diwajibkan membayar commitment fee sebesar Rp 360 miliar per tahun.
Baik PSI maupun PDIP membantah upaya interpelasi yang mereka ajukan bermotif politik atau ingin menyerang Anies Baswedan secara personal. Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan langkah yang diambil partainya hanya untuk menjaga uang rakyat. “Pertama, Pak Anies Baswedan masa baktinya akan segera selesai. Kita enggak usah ngapa-ngapain juga Pak Anies bakal selesai tahun depan," kata Tsamara dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 3 September 2021.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan saat ini DKI Jakarta belum membutuhkan gelaran Formula E. Salah satu alasannya adalah ajang balap mobil listrik itu tak masuk dalam 23 janji Anies Baswedan saat berkampanye dalam Pilkada DKI lalu.
“Sehingga tidak ada, dalam tanda kutip, kewajiban moral kalau pun Formula E tidak bisa terselenggara di era Pak Anies. Mungkin suatu saat Jakarta jadi tuan rumah Formula E, terbuka kemungkinan, ya,” ujar Nirwono dalam diskusi virtual pada Sabtu, 4 September 2021.
Namun, realisasi interpelasi terhadap Anies Baswedan masih jauh panggang dari api. Berdasarkan Ayat 3 Pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD usul interpelasi akan menjadi hak interpelasi Dewan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota di DPRD provinsi, dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Selanjutnya: Untuk konteks Jakarta dibutuhkan...