Sebagai landasan pembangunan IKN, Rudy pun memastikan pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang IKN. Di dalam klausul RUU IKN itu salah satunya tercantum mekanisme pengangkatan Kepala Otorita yang akan memimpin ibu kota barus. Kepala Otorita nantinya akan bertanggung jawab langsung di bawah presiden dan tidak akan dipilih melalui sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Adapun draf RUU IKN akan mulai dibahas di lembaga legislatif setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat presiden atau surpres ke pimpinan DPR. Setelah RUU disahkan oleh DPR, pemerintah mulai bisa bergerak merealisasikan pembangunan fisik dan pembentukan Otorita IKN.
Rudy memastikan pembangunan IKN tidak akan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. “Sangat dimungkinkan dari sumber lain,” katanya.
Selain duit negara, sumber dana pembangunan IKN juga akan berasal dari aset badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan swasta murni. Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024, proyek IKN membutuhkan anggaran Rp 466,98 triliun.
Dia berharap pembangunan IKN bisa menjadi salah satu upaya game changer untuk mendorong perekonomian. Saat proyek IKN berjalan, pemerintah berkesempatan membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Kami hitung untuk Rp 1 triliun konstruksi bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja. Jadi semuanya berjalan seimbang, antara pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi,” ujar Rudy.
Baca Juga: Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui Pilkada