TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan sekolah tatap muka setelah Ibu Kota mengantongi status sebagai daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebanyak 610 sekolah dari jenjang SD hingga SMA akan memulai sekolah tatap muka terbatas pada Senin depan, 30 Agustus 2021.
Anies mengatakan keselamatan tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan sistem pengganti belajar jarak jauh yang selama ini diterapkan di masa pandemi itu. "Walaupun kita sudah mendengar bahwa di dalam status level 3 sekolah bisa mulai berkegiatan, tetap keselamatan jadi yang nomor satu," ujar Anies, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka, penyusunan aturan teknis dipercepat. Kebijakan sekolah tatap muka di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Coronavirus Disease 2019. Kebijakan itu didasari oleh langkah yang diambil pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka, kapasitas sekolah dibatasi hanya 50 persen. Pengecualian berlaku bagi sekolah luar biasa yang kapasitas maksimalnya diizinkan 62 sampai dengan 100 persen.
Aturan yang dibuat Anies juga mencantumkan syarat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Di tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hanya 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.