“Pendanaan KPBU Tarif berasal dari pengguna layanan, dari pemerintah hanya diberikan apabila dibutuhkan. Pendanaan KPBU availability payment berasal dari pemerintah, sementara pendanaan KPBU bentuk lainnya berasal dari hasil kegiatan komersial yang berasal dari proyek tersebut,” tutur Rudy.
Prosedur proyek pembangunan IKN yang bersumber dari KPBU akan melalui sejumlah tahap yang dimulai dengan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, dan operasi. Rudy mengklaim saat ini proses perencanaan sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan penyiapan berupa pembuatan dokumen prastudi kelayakan.
“Untuk mendukung proses penyiapan dan transaksi, proyek-proyek KPBU di IKN akan memanfaatkan fasilitas Project Development Facility atau PDF,” kata Rudy.
Secara paralel, Bappenas menyiapkan Rencana Undang-undang IKN sebagai payung hukum pembangunan ibu kota. RUU IKN, tutur Rudy, saat ini telah selesai dibahas antar-kementerian dan lembaga.
Rencana pembangunan IKN sempat mandek akibat pandemi Covid-19. Pemerintah semula telah menyusun skenario pembangunan ibu kota anyar pada 2020. Namun karena adanya wabah, Kementerian Keuangan memastikan tidak ada duit negara keluar untuk pembangunan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sempat mengungkapkan pemerintah masih berfokus pada penanganan corona sehingga belum ada evaluasi lanjutan mengenai IKN. “Kita belum mikir itu mau terus atau enggak terus. Boro-boro mikir itu, sekarang kita fokus pada ini (penanganan Covid-19)," kata Luhut pada April 2020 lalu.
Selama 2020, APBN difokuskan untuk penangan pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun jejaring sosial. Kondisi tersebut berlanjut hingga 2021. Sampai akhir tahun, pemerintah telah menganggarkan duit Rp 744,75 triliun untuk pagebluk seiring dengan meningkatnya kasus corona karena varian baru delta.