TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas memutar otak mencari pendanaan pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN) tanpa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun depan. Musababnya dalam RAPBN 2022, pemerintah tidak memasukkan alokasi untuk pembangunan ibu kota negara.
Kebutuhan untuk pembangunan ibu kota negara selain dari APBN akan dipenuhi dari hasil kerja sama badan usaha maupun modal investor.
“Pemerintah akan memberikan kesempatan yang luas dan terbuka kepada semua calon investor. Saat ini, sedang dilakukan penyusunan konsep struktur kerja sama yang sesuai dengan penerimaan risiko investasi dari para investor dan lembaga keuangan,” tutur Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy S. Prawiradinata kepada Tempo, Rabu, 25 Agustus 2021.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024, proyek IKN di Kalimantan Timur membutuhkan duit Rp 466,98 triliun. Berdasarkan rancangannya, pembangunan ibu kota negara seharusnya memiliki empat skema pendanaan.
Keempatnya adalah APBN, badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan swasta murni. Meski demikian, sumber pendanaan dari APBN tidak akan mendominasi proyek ibu kota. APBN hanya akan dipakai untuk mendanai sarana dan prasarana publik serta bangunan strategis.
Merujuk pada rencana pemerintah, porsi anggaran APBN untuk pembangunan IKN hanya 19 persen. Sementara itu, sisanya sebanyak 81 persen akan bersumber dari investor. Sedangkan untuk BUMN, negara akan memanfaatkan aset korporasi pelat merah, baik yang eksisting di kawasan IKN maupun yang tidak eksisting di luar ibu kota.
Rudy melanjutkan, dana yang bermuasal dari swasta murni akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur-infrastruktur yang komersial. Sedangkan untuk KPBU, nantinya pemerintah merencanakan tiga macam kerja sama. Pertama KPBU tarif atau layanan. Kedua, KPBU avaibility payment atau pembayaran ketersediaan layanan. Terakhir, KPBU lainnya untuk bundling dengan kegiatan komersial.