Lantaran besarnya alokasi pemulihan ekonomi nasional atau PEN sudah ditetapkan dalam RAPBN, Hariyadi meminta pemerintah tetap memastikan fleksibilitas anggaran untuk tahun buku 2022. “Anggaran boleh saja dipotong, tapi lihat situasi. Kalau perlu dukungan stimulus lagi, pemerintah harus membuka pintunya,” ujar pengusaha yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu.
Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan atau PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 2428.275 wajib pajak, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 wajib pajak, dan pengurangan angsuran PPh 25 untuk 65.530 wajib pajak.
Stimulus lain berupa pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk 367 wajib pajak. Selanjutnya, penurunan tarif PPh badan untuk semua wajib pajak badan, PPN DTP untuk sektor properti, dan diskon PPnBM.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir menjelaskan, bila dilihat secara keseluruhan dalam postur rencana anggaran 2022, komponen RAPBN sebetulnya justru lebih besar. Pemerintah telah memberikan ruang cadangan untuk berbagai penanganan PEN, termasuk vaksin hingga transfer ke daerah.
Ia menerangkan, dalam menyusun RAPBN 2022, pemerintah sudah melihat adanya perbaikan ekonomi. Selain itu, RAPBN pun difokuskan untuk prioritas kebutuhan penanganan pandemi.
“Dalam hal kondisi Covid masih belum begitu baik, sudah ada cadangan anggaran,” ujar Iskandar saat dihubungi melalui pesan pendek.
Adapun Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemangkasan anggaran PEN lumrah dilakukan dan bukan menjadi masalah. Musababnya, postur RAPBN pada tahun depan didasarkan pada asumsi bahwa pandemi Covid-19 akan mereda.
“Wajar karena memang pandeminya sudah mereda dan dampaknya kepada masyarakat bawah sudah berkurang. Perekonomian sudah kembali bergerak sehingga bisa menyerap tenaga kerja lagi,” kata Piter.
Piter berujar pengurangan anggaran tidak perlu dikhawatirkan oleh kalangan industri karena pemerintah telah memiliki aturan fleksibilitas anggaran seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Jika negara membutuhkan dana tambahan untuk penanganan pandemi, pemerintah tinggal menambahkannya di tahun anggaran berjalan.
DICKY KURNIAWAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Cerita Arcandra Tahar soal Negara Kaya Minyak Nigeria yang Beralih ke Gross Split