Ujang meminta presiden dan MPR konsisten dengan rencana amandemen terbatas. "Jika MPR main-main melebar ke masa jabatan presiden, maka kejatuhan presiden itu bisa benar-benar terjadi. Rakyat sudah berkali-kali dibohongi wakil rakyat dan presiden, kali ini rakyat akan total menolak," ujarnya.
Wacana amandemen kelima ini telah muncul sejak medio 2010, hingga kini wacana itu masih menuai kontroversi karena dikhawatirkan melebar dan dibayangi isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Juni lalu, Majalah Tempo sempat menulis ihwal adanya skenario yang diduga berasal dari lingkaran Istana untuk mendorong perpanjangan masa jabatan presiden maksimal selama tiga tahun.
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa rencana amandemen konstitusi sudah seharusnya sejak awal dihentikan. Terlepas tujuan amandemen itu adalah memperpanjang periode jabatan presiden ataupun hanya amandemen terbatas, bagi Bivitri tak ada urgensi amandemen dilakukan.
"Saya enggak tahu ini main-main atau tidak, yang jelas buat saya jangan sampai langkah amandemen diberi ruang sedikit pun. Karena kita tak membutuhkan amandemen untuk saat ini," kata Bivitri, akhir Maret lalu.
Amandemen konstitusi, kata dia, hanya bisa terjadi jika suatu kondisi ketatanegaraan yang luar biasa. Seperti 1999-2002 dulu, amandemen dilakukan setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998. Reformasi besar-besaran dilakukan, termasuk di antaranya reformasi konstitusional.
Namun jika untuk saat ini, Bivitri tak melihat ada urgensi apapun untuk melakukan amandemen. Isu yang dibuat seakan muncul dari kehampaan dan hanya diinginkan oleh segelintir elit politik saja.
Bivitri mengingatkan MPR pemegang keputusan absolut dalam amandemen konstitusi. Secara aturan, Bivitri menyatakan sikap presiden yang setuju ataupun tidak, tidak akan berpengaruh pada pilihan MPR. Ia khawatir, jika amandemen dilakukan, isu pergantian presiden juga bisa dimasukan begitu saja.
"Kita jangan main-main meski secara formal belum ada usulan amandemennya, tapi faktanya MPR sudah jalan dengan usulan amandemen. Usulannya itu yang belum dirumuskan. Jadi nanti kalau ada yang memasukan, sedikit saja orang yang memasukkan itu, bisa jadi itu (disetujui)," kata Bivitri.
Baca juga: Naik Turun Wacana Amandemen Terbatas
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA