Hingga pada Juli 2021, polisi menyita akun media sosial dokter Richard Lee dan tidak membolehkannya untuk mengunggah apapun. Namun pada 8 Agustus 2021, Richard kembali mengakses akun media sosial miliknya dan mengunggah beberapa foto serta video. Tindakan Richard itu kemudian dianggap melawan hukum oleh pihak kepolisian dan berujung penangkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan penangkapan itu bukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh selebritas Kartika Putri, tapi karena Richard mengakses akun media sosial yang sudah disita.
"Ini kita bedakan ya," kata Yusri.
Kartika Putri saat menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 April 2021. Kedatangan artis untuk menjalani mediasi dengan dokter Richard Lee. TEMPO/Nurdiansah
Atas perbuatan ilegas akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Abdul menerangkan akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga menyita akun tersebut, artinya aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi.
Abdul menerangkan, dalam hal ini Richard hanyalah pengguna fasilitas media sosial. Polisi baru bisa melakukan penyitaan, jika operator media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.
Karena akun medsos bukan barang bukti yang sah, Abdul mengatakan tindakan Richard kembali mengakses medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.
"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul.
Kini, Richard Lee sudah dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah sempat ditahan sehari penuh. Richard dibebaskan setelah menerima penangguhan penahanan dengan jaminan sang istri.
Baca juga: Lima Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee sampai Dibebaskan