TEMPO.CO, Jakarta - Nama dokter Richard Lee mendadak menjadi sorotan kembali setelah ditangkap polisi karena mengakses akun Instagram pribadinya sendiri. Video penangkapan hingga penyeretan paksa Richard dari rumahnya di Palembang viral di media sosial.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu menerangkan, penangkapan paksa itu dilakukan karena sang dokter telah mengakses kembali akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tak cuma sampai di situ, Richard juga disebut menghapus unggahan di media sosial yang menjadi barang bukti dalam kasusnya dengan selebritas Kartika Putri.
Namun saat dikonfirmasi soal pernyataan penyidik itu, kuasa hukum Richard Lee membantah ada penghapusan unggahan. "Kami tidak membenarkan, nanti diuji saja di Pengadilan," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Richard saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Agustus 2021.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.
Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.
Selanjutnya polisi menyita akun Instagram dokter Richard Lee pada Juli 2021