Sepi minat para pengunjung didorong oleh syarat ketat pemerintah terhadap aktivitas masyarakat di pusat belanja. Bagi masyarakat yang ingin menyambangi mal, mereka harus mengantongi bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sedangkan untuk yang tidak memiliki kartu vaksin karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan syarat tes rapid Antigen atau swab PCR.
“Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @pedulilindungi.id, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal,” kata Lutfi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas umur 70 tahun pun dilarang masuk ke mal untuk mencegah penularan Covid-19.
Suasana hari kedua masa uji coba Pondok Indah Mall, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Beberapa Gerai Restoran di Pondok Indah Mall 2 yang tutup. Tempo/Syaharani Putri
Pengelola pusat perbelanjaan melihat pengoperasian tenan di tengah sepinya pengunjung merupakan ikhtiar untuk mendongkrak konsumsi agar pelaku usaha bisa bertahan di tengah pandemi. Saat ini, sudah 85 persen pusat perbelanjaan siap menerapkan ketentuan protokol kesehatan dengan harapan perekonomian bisa kembali berjalan.
Meski demikian, para penyewa tenan perlu waktu 1-2 hari kembali membuka usahanya. “Beberapa sedang dalam tahap persiapan untuk beroperasional kembali karena harus mempersiapkan para pekerjanya yang dirumahkan selama kurang lebih 5 minggu, persiapan produk jualan, dan persiapan lainnya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Dalam kondisi beroperasi seperempat normal, Alphonzus menerangkan pengelola pusat perbelanjaan memberikan berbagai keringanan untuk mengurangi beban operasional penyewa tenan. Keringanan diberikan dalam bentuk biaya sewa dan service charge.
Kebijakan yang diberikan, kata dia, berbeda-beda di tiap-tiap pusat perbelanjaan. Keringanan itu pun menyesuaikan skala mal, lokasi, kategori penyewa, skala usaha penyewa, kelas penyewa, bentuk kerja sama antara pusat perbelanjaan dan penyewa, serta faktor-faktor lainnya.