Nada serupa disampaikan oleh Ketua Umum Komunitas Warteg Nusantara Mukroni. Ia mengatakan bantuan Rp 1,2 juta untuk membantu menutup kerugian para pedagang akibat PPKM itu ibarat jauh panggang dari api.
Dana tersebut, kata dia, kalau dipakai usaha pun bisa habis dalam sehari. Hitung-hitungannya, misalnya untuk membayar listrik Rp 400 ribu per bulan, lalu membayar PDAM, serta belanja bahan jualan Rp 500 ribu per hari. Itu pun, kata dia, kalau tidak habis digunakan untuk membayar utang.
Idealnya, dana bantuan dari pemerintah bisa membantu para pengusaha dalam sebulan. Untuk itu, besarannya minimum Rp 5 juta, yaitu untuk kontrak warung, listrik, air, dan modal sebulan. Selain itu, ia juga ingin ada bantuan berupa relaksasi kredit dan pemutihan BI Checking bagi para pengusaha warteg.
"Jadi mungkin bisa hapus BI checking selama setahun ini saja, karena imbas pandemi. Sehingga bisa mengambil pinjaman lagi," kata Mukroni.
Mukroni juga menyoroti metode penyaluran bantuan lewat TNI-Polri. Ia meminta ada kejelasan mengenai metode penyaluran tersebut. Jangan sampai, bantuan tersebut malah sulit diakses dan tidak tepat sasaran.
"Ini pemerintah kebijakannya seperti tidak terencana dan sporadis. Ini mekanismennya bisa tambah susah. Jangan sampai ada like and dislike dalam pemilihannya," kata dia.
Mukroni juga merujuk kepada penyaluran BPUM yang sebelumnya sama sekali tidak menyentuh anggotanya sebagai pengusaha warteg. Penyaluran tersebut pun disebut sempat menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dilansir dari IHPS II 2020, BPK memang menemukan adanya penyaluran bantuan yang salah sasaran. Menurut BPK, terdapat penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro yang tidak sesuai dengan kriteria penerima sebanyak 418.947. "Dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 1 triliun,” tulis IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis, Selasa, 22 Juni 2021.
Salah satunya, bantuan justru mengalir ke kantong PNS atau ASN. “Sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri,” tulis BPK dalam IHPS. Namun demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan rekomendasi temuan tersebut sudah dutindaklanjuti kementerian dan sudah dilakukan pengukian yang dapat diterima tim BPK.
Bansos baru untuk PKL hingga pemilik warung itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 21 Juli 2021, di hari pertama PPKM Level 4. Saat itu, ia mengatakan mekanisme penyaluran bansos baru ini akan diatur lewat sebuah pedoman umum petunjuk teknis.
Penyaluran bantuan juga akan didampingi Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, Airlangga menyebut pendataan calon penerima dilakukan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Ia pun mengatakan penyaluran bansos ini akan lebih sederhana. Saat memberikan bantuan, akan ada tanda terima bagi penerima bantuan, dokumentasi foto yang memadai, dan data NIK. "Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata dia.