Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebocoran Data Nasabah BRI Life Bukti Lemahnya Proteksi dan Regulasi

image-gnews
BRI Life. brilife.co.id
BRI Life. brilife.co.id
Iklan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebenarnya telah merilis aturan manajemen risiko untuk penggunaan teknologi informasi guna menjaga data konsumen non-bank. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur bisnis asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jenis keuangan lainnya.

Lembaga jasa keuangan non-bank atau LJKNB LJKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi. Penerapan manajemen risiko mencakup paling sedikit pengawasan dari direksi dan dewan komisaris serta kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi.

Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga penghentian dan penghapusan sumber daya teknologi dan informasi. Kemudian, OJK mewajibkan LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana yang telah diujicobakan. Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan dengan aset lebih dari Rp 1 triliun membentuk komite pengarah teknologi informasi.

Setelah kasus kebocoran data nasabah BRI Life terungkap, berbagai pihak mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta.

Sukamta mengatakan Lembaga  PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian, namun sebuah badan atau komisi khusus.

Pembahasan lanjutan RUU PDP saat ini berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga Perlindungan Data Pribadi. Sukamta mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin lembaga tersebut di bawah mereka. Sedangkan DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah presiden.

BACA: Data Nasabah BRI Life Bocor, DPR Minta Kominfo Lakukan Asesmen Menyeluruh

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS | EGI ADYATAMA | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

2 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

2 hari lalu

Ilustrasi BSI, 8 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan/ File photo
Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

3 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

3 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.


Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

4 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.