Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebenarnya telah merilis aturan manajemen risiko untuk penggunaan teknologi informasi guna menjaga data konsumen non-bank. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur bisnis asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jenis keuangan lainnya.
Lembaga jasa keuangan non-bank atau LJKNB LJKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi. Penerapan manajemen risiko mencakup paling sedikit pengawasan dari direksi dan dewan komisaris serta kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi.
Penerapan manajemen risiko dilakukan secara terintegrasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga penghentian dan penghapusan sumber daya teknologi dan informasi. Kemudian, OJK mewajibkan LJKNB wajib memiliki rencana pemulihan bencana yang telah diujicobakan. Kemudian, OJK mewajibkan perusahaan dengan aset lebih dari Rp 1 triliun membentuk komite pengarah teknologi informasi.
Setelah kasus kebocoran data nasabah BRI Life terungkap, berbagai pihak mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.
"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi," kata Sukamta.
Sukamta mengatakan Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian, namun sebuah badan atau komisi khusus.
Pembahasan lanjutan RUU PDP saat ini berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga Perlindungan Data Pribadi. Sukamta mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin lembaga tersebut di bawah mereka. Sedangkan DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah presiden.
BACA: Data Nasabah BRI Life Bocor, DPR Minta Kominfo Lakukan Asesmen Menyeluruh
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS | EGI ADYATAMA | BISNIS