Ia juga berharap pemerintah memberi stimulus berupa bantuan modal hingga pembebasan utang yang macet. Dengan demikian, para pengusaha warteg bisa bangkit kembali setelah pandemi berlalu.
Berbeda dengan Mukroni, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka konsisten mengikuti aturan PPKM tersebut dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.
“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi kepada di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat. Namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.
Hariyadi berpendapat dine-in di semua tempat sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19. “Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.
Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3. “Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi.
Dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci aturan-aturan baru dalam PPKM Level 4 tersebut. Termasuk, aturan makan di warung maksimal 20 menit.
Menurut Puan, pemerintah harus bisa menjelaskan secara rinci mengapa aturan batasan waktu makan itu bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan.
"Kemudian soal teknik pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan secara rinci," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Kata Puan, aturan itu bisa berakhir menjadi lelucon di tengah masyarakat jika tidak dijelaskan secara rinci. Dia juga khawatir hal ini malah menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.