Akan tetapi, Jodi belum memberi penjelasan soal berapa batas transmisi kasus Covid-19 yang jadi pertimbangan untuk melonggarkan PPKM Darurat. Termasuk, pada level berapa sebuah daerah bisa mulai mendapat pelonggaran PPKM Darurat.
Sementara hingga 21 Juli 2021, Kementerian Kesehatan menyatakan kasus Covid-19 di tingkat provinsi di Jawa Bali masih berada di lebel 4. Bahkan di Jakarta dan Yogyakarta, semua kabupaten dan kotanya ada di level 4.
"Di tingkat provinsi, belum ada perubahan level situasi pandemi," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang sama.
Disarankan 2 Minggu
Tapi pada 18 Juli 2021, beberapa hari sebelum ada kabar pelonggaran PPKM Darurat, Guru Besar yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Ari Fahrial Syam telah ikut bersuara. Ia menilai PPKM Darurat harus dilanjutkan selama 2 minggu lagi, sejak berakhir pada 20 Juli 2021.
"Saya sudah minta dilanjutkan dua minggu dengan syarat perlindungan sosial lancar," kata Ari saat dihubungi.
Salah satu pertimbangan yaitu Google Mobility Indeks telah menunjukkan penurunan mobilitas masyarakat di Indonesia dan Jakarta, rata-rata 50 persen. Akan tetapi, jumlah kasus masih sedikit yang menurun.
Ari tak lain adalah salah satu pihak yang diajak bicara terkait penanganan Covid-19 oleh Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan. Ari dan para guru besar dari Fakultas Kedokteran UI telah bertemu secara virtual dengan Luhut pada pada Kamis, 15 Juli 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Ari memang belum mengusulkan secara spesifik soal isu pelonggaran PPKM Darurat. Sebab, pertemuan tersebut baru fokus membahas nasib tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Akan tetapi, Ari menyarankan faktor yang lebih ketat jika pemerintah akhirnya memang ingin memperlonggar PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Idealnya, kata Ari, angka penambahan kasus di bawah 10 ribu dan BOR di bawah 60 persen.
Angka BOR 60 persen ini lebih rendah dari yang disinggung Jodi yaitu 80 persen. Lalu, Ari mengusulkan agar pelonggaran PPKM Darurat baru bisa dilakukan jika angka kasus Covid-19 sudah di kisaran 10 ribu kasus, atau jauh di bawah kondisi saat ini yaitu 49 ribu kasus baru per 22 Juli 2021. Rekomendasi ini seharusnya diperhatikan pemerintah agar pelonggaran bukan malah menjadi bom waktu baru di masa mendatang.
Baca: Apakah Pekerja Bisa Dapat Subsidi Upah jika Kantor Tak Rutin Bayar Iuran BPJS?