"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi pada Selasa, 20 Juli 2021. Beberapa skenario saat pelonggaran kemudian dijabarkan.
1. Pasar tradisional (kebutuhan pokok) buka sampai pukul 8 malam, kapasitas 50 persen
2. Pasar tradisional (non kebutuhan pokok), buka sampai pukul 3 sore, kapasitas 50 persen
3. PKL, toko kelontong, laundry, pangkas rambut, bengkel kecil buka sampai 9 malam
4. Warung makan dan kaki lima buka sampai 9 malam, waktu makan di tempat (dine in) 30 menit
Meski demikian, belum ada penjelasan lengkap mengenai skenario ini. Termasuk, apakah sektor non-esensial masih harus work form home (WFH) atau tidak. Begitu juga soal operasional Apakah mal dan bioskop, apakah sudah boleh buka, atau sebaliknya.
Empat Faktor
Sementara itu, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan atas arahan Presiden Jokowi, relaksasi PPKM akan dilakukan pada 26 Juli 2021. "Ini dilakukan hanya jika daerah menunjukkan perbaikan dari semua sisi, merujuk pada kriteria level yang sudah disepakati," kata Jodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Saat memutuskan pengetatan atau pelonggaran PPKM Darurat, Jodi menyebut ada empat faktor yang digunakan. Pertama yaitu transmisi Covid-19. Kedua, kemampuan respons sistem kesehatan.
Untuk pengetatan PPKM secara gradual, kata dia, dilakukan jika transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi. Lalu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kamar pasien Covid-19 di RS meningkat signifikan mendekati 80 persen.
Sebaliknya, relaksasi PPKM secara bertahap bisa dilakukan bila tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Lalu faktor ketiga adalah kondisi psikologis dari masyarakat. Kemudian yang terakhir kemampuan dalam distribusi bantuan sosial atau bansos. "Keputusan relaksasi atau pengatatan adalah kombinasi dari 4 faktor di atas," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah kini memang punya istilah baru yaitu PPKM Darurat level 4. Level 4 adalah yang tertinggi dengan kriteria yaitu: lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.