Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang PPKM Jawa dan Bali, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Sektor-sektor yang diperkenankan beroperasi 100 persen hanyalah sektor kritikal yang mencakup lini bisnis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional. Ketentuan ini masih belum berubah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang mengatur ketentuan selama perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021
Di samping itu, mereka juga berharap pemerintah mengizinkan industri manufaktur sektor non-esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional dan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Selain itu karyawan yang masuk juga harus sudah divaksin dua kali.
Akan tetapi, apabila ada kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Asosiasi-asosiasi tersebut juga meminta pemerintah mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. "Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," kata Hariyadi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesa Jemmy Kartiwa mengatakan apabila PPKM terus diperpanjang, maka dampaknya akan sangat berat. Bahkan, bisa menyebabkan perusahaan memutus kontrak para karyawan.
"Mau tidak mau dengan berat hati pasti perusahaan akan kurangi atau putus karyawan kontrak dulu. Itu pasti yang saya pikir tidak dapat dihindari, jadi kami mohon kerja samanya supaya PPKM ini tidak diperpanjang, atau diperlonggar supaya roda ekonomi bisa berputar kembali," tutur Jemmy.
Senada dengan para asosiasi, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pengusaha telah menjalankan ketentuan pemerintah. Karena itu, mereka berharap pemerintah bisa mendengar masukan dari para pengusaha.
“Kami mengajukan bagaimana pentingnya melihat bagaimana ekonomi tetap berjalan, terutama manufaktur yang sifatnya sektor kritikal, esensial, dan berorientasi ekspor. Jangan sampai pasar kita diambil negara lain jika kita tidak bisa memenuhi permintaan. Kami merekomendasikan sektor-sektor ini untuk bisa beroperasi 100 persen,” kata Arsjad.