TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai pihak melihat adanya sinyal pelemahan ekonomi di tengah wacana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat yang diterapkan di 44 daerah se-Jawa dan Bali serta 15 daerah di luar Jawa-Bali. Wacana perpanjangan PPKM hingga enam pekan mengemuka menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 akibat varian baru virus corona delta yang merebak.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dunia usaha akan menghadapi beban bertumpuk hingga ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK. Di sektor perbelanjaan, ancaman PHK didorong oleh menurunnya pendapatan karena penutupan operasional mal.
Selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh sentra perbelanjaan berhenti beroperasi kecuali tenan-tenan yang menjual barang kebutuhan pokok atau obat-obatan. “Jika keadaan semakin berlarut, akan banyak terjadi lagi PHK,” ujar Alphonzus saat dihubungi Tempo pada Rabu, 14 Juli 2021.
Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 29 juta penduduk usia kerja sudah terimbas pandemi Covid-19. Dari total tenaga kerja terdampak, jumlah pengangguran karena Covid-19 meningkat mencapai 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 bertambah menjadi 0,76 juta, orang tidak bekerja karena Covid-19 menjadi 1,77 juta, dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja menjadi 24,03 juta orang.
Di tengah sulitnya dunia usaha memperpanjang napas, Alphonzus mengatakan pelaku usaha di sektor perbelanjaan masih harus menanggung beban biaya operasional meski gerai-gerai mereka tutup. Para pengusaha, ujar dia, tetap memiliki kewajiban membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah.
Listrik dan gas, misalnya. Kendati tidak ada pemakaian sama sekali, para penyewa tenan di pusat perbelanjaan masih harus membayar tagihan lantaran pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. Pengusaha juga tetap membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB secara penuh.
Selanjutnya, pajak reklame, royalti, retribusi perizinan, dan pungutan-pungutan lain masih menjadi menjadi beban yang harus ditanggung di saat pemasukan dari gerai fisik nihil. Alphonzus pun melihat dunia usaha sulit bertahan karena pada 2021, mereka tidak lagi memiliki dana cadangan dana.
Dana perusahaan atau pelaku usaha umumnya sudah terkuras untuk menanggung beban operasi pada 2020. Celah defisit kas pun diperkirakan semakin lebar bila tak ada pertolongan darurat.
Tak hanya pengusaha skala besar, dampak PPKM darurat yang berkepanjangan akan memukul sektor usaha non-formal mikro dan kecil. “Di sekitar pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non-formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup karena kehilangan pelanggan,” tutur Alphonzus.