Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Covid-19: Dulu Dijanjikan Gratis, Sekarang Malah Ada yang Berbayar

image-gnews
Pekerja melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 12 Juli 2021. Bahan baku ini akan dibawa ke Bio Farma di Bandung untuk diolah. ANTARA/Muhammad Iqbal
Pekerja melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin Covid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 12 Juli 2021. Bahan baku ini akan dibawa ke Bio Farma di Bandung untuk diolah. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang berlangsung selama satu bulan terakhir, pemerintah mengeluarkan program vaksin Gotong Royong individu alias vaksin Covid-19 berbayar.

Aturan tersebut terbit melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi. Pada Permenkes 10, vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan kepada karyawan dan keluarganya, dengan pendanaan ditanggung oleh badan hukum atau usaha. 

Pada aturan terbaru, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan kalimat bahwa pendanaan vaksinasi Gotong Royong kepada individu dibebankan pada yang bersangkutan. “Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin Gotong Royong, baik melalui perusahaan maupun individu,” kata Budi ihwal terbitnya Permenkes 19 dalam konferensi pers, Senin, 12 Juli 2021.

Budi mengatakan, opsi ini diperluas karena banyak pengusaha yang melakukan kegiatannya, namun belum bisa mendapatkan akses program vaksin Gotong Royong melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Alasan lainnya karena ada warga negara asing yang sudah berusaha di Indonesia, seperti di bidang seni dan kuliner, dan ingin mendapatkan akses vaksinasi. Vaksinasi Gotong Royong individu, kata Budi, akan dimulai saat vaksin pemerintah sudah mulai masif jumlahnya.

Dalam Permenkes 19, kriteria warga asing yang dapat mengikuti vaksinasi Goyong Royong individu adalah berumur di atas 60 tahun, tenaga pendidik dan kependidikan, harus memiliki nomor register, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Juru bicara Kemenkes untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa seiring lonjakan kasus, pihaknya memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu.

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” kata Nadia.

Dari sisi pelaksanaan, Nadia memastikan vaksinasi Gotong Royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah karena mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda.

Vaksinasi Gotong Royong individu juga hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Program ini mendapat kecaman dari kalangan masyarakat. Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan yang terdiri dari sejumlah organisasi sipil menilai pemerintah tidak etis karena menerbitkan aturan itu di tengah krisis pandemi. “Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi,” kata relawan Lapor Covid-19 Firdaus Ferdiansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus mengatakan, terbitnya Permenkes 19 merupakan bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan pada Desember 2020 bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat.

Menurut Firdaus, vaksinasi Gotong Royong individu melanggar semangat dan mandat konstitusi, UU Kesehatan, UU kekarantinaan Kesehatan, serta peraturan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. 

Selain itu, Koalisi menilai vaksinasi berbayar ini memanipulasi terminologi herd immunity atau kekebalan kelompok guna mengambil keuntungan. Padahal, kata Firdaus, kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai jika vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan, melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat, serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi penolakan vaksin di masyarakat. 

Di lapangan, Firdaus menuturkan, banyak wilayah yang masih rendah cakupan vaksinasinya. Selain itu, kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal, seperti penumpukan atau antrean, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar. “Pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi,” ujarnya.

Ketua Komisi Kesehatan DPR Felly Estelita Runtuwene juga geram dengan munculnya program vaksinasi berbayar. Ia menilai lembaganya kecolongan karena selama ini Kemenkes tidak pernah membahasnya di Komisi IX DPR.

Dalam rapat-rapat sebelumnya, politikus NasDem ini menyebut hanya dua hal yang dibahas. “Pertama, digratiskan untuk seluruh masyarakat. Itu yang kami perjuangkan, kemudian timbul wacana dari pengusaha-pengusaha yang ingin membeli vaksin itu diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga,” kata dia.

Menurut Felly, jika pemerintah menerapkan vaksin berbayar untuk mempercepat herd immunity, alasan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan seenaknya tanpa pembahasan dengan DPR.

“Ini kalau semua bisa berubah seenaknya tanpa jalur yang benar apa namanya? Ini bisa banyak kebocoran kalau hal-hal seperti ini dilakukan,” ujarnya.

Buntut dari hal tersebut, Felly mengatakan akan menggelar rapat dan mengundang pihak Kemenkes, Kimia Farma, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta pihak lain untuk membahas vaksin covid-19 berbayar alias vaksin Gotong Royong individu ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

11 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

21 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


Mantan Menkes Ingatkan Menu Makan Siang Gratis Jangan Hanya Nasi Ditambah Mie Goreng

28 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mantan Menkes Ingatkan Menu Makan Siang Gratis Jangan Hanya Nasi Ditambah Mie Goreng

Program makan siang gratis merupakan program yang diusung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Menkes Soroti Kecukupan Gizi Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Ini Kata Airlangga

28 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Menkes Soroti Kecukupan Gizi Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi Menkes Budi Gunadi Sadikin yang menyoroti kecukupan gizi program makan siang gratis yang diperkirakan sebesar Rp 15 ribu per anak.


Terkini: Pengusaha Sebut Penyebab Beras Langka di Retail Modern karena Diserbu Caleg, Jokowi Titipkan 4 Nama untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

29 hari lalu

Pegawai minimarket tengah mengisi rak beras premium dengan beras merah yang baru datang di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Senin 12 Januari 2024, Kekosongan stok beras premium masih terjadi pada ritel di sejumlah daerah. Jika stoknya ada, tetapi hanya sedikit dan pembeliannya dibatasi hanya 2 pcs per orang per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pengusaha Sebut Penyebab Beras Langka di Retail Modern karena Diserbu Caleg, Jokowi Titipkan 4 Nama untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Wakil Ketua Perpadi Billy Haryanto mengungkap, kelangkaan stok beras kemasan 5 kilogram di sejumlah retail modern karena dibeli oleh Caleg.


Menkes Ungkap Program Makan Siang Gratis Belum Bicarakan Pemenuhan Gizi

30 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Menkes Ungkap Program Makan Siang Gratis Belum Bicarakan Pemenuhan Gizi

Rapat kabinet Jokowi membahas program makan siang gratis. Namun, menurut Menkes Budi, pemenuhan gizi belum dibicarakan.


Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

34 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.


Menkes Budi Gunadi ke TPS Jalan Kaki, Begini Harapannya untuk Presiden RI Terpilih

43 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di TPS 001 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Budi datang sekitar pukul 10.30 bersama istri dan putrinya dengan berjalan kaki. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menkes Budi Gunadi ke TPS Jalan Kaki, Begini Harapannya untuk Presiden RI Terpilih

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin nyoblos di TPS 001 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini.


Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.