TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali, pemerintah kembali mengumumkan memperketat PPKM mikro di luar Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Dua langkah tersebut diambil untuk menekan penularan Covid-19.
Di tengah pembatasan itu, pemerintah harus menghitung kembali kas negara untuk kebutuhan belanja kesehatan hingga jaringan pengaman sosial. Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pun dibuat. Dampak pembatasan terhadap perekonomian nasional dinilai tergantung masa penerapannya.
"Jadi kita akan memperketat mobilitas. Terkait dampak ekonomi, kami melihat bahwa ekonomi ini akan baik kalau penanganan Covid-19 dan penyebaran daripada pandemi ini bisa terkendali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Juni 2021.
Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 bisa mencapai 3,7 persen hingga 4,5 persen akibat pembatasan itu. Sebelum penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Delta, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.
Untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal II ini, dia masih optimistis bisa mencapai 7 persen. Sehingga agregat pertumbuhan ekonomi semester I di level 3,3 persen.
Menurut dia, pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi tergantung seberapa jauh varian delta ini bisa tertangani secara baik. Terutama, kata dia, pemerintah mencermati kasus yang terjadi di Jawa, karena kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto mencapai 60 persen.