Kegiatan esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara kegiatan kritikal mencakup energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman, dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari.
Pemberlakuan PPKM Mikro di Ibu Kota mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Selama PPKM Darurat, kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jalanan tidak boleh menerima pesanan di tempat. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal harus tutup. Penutupan juga berlaku di tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan aktivitas sosial lainnya.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring alias online. Lalu perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) 100 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, pemerintah DKI Jakarta menganggap perlu ada pengetatan demi menekan penambahan kasus Covid-19. Jika tak ada pengetatan, DKI memprediksikan akan ada 100 ribu kasus aktif di rentang 8-13 Juli 2021.
Selanjutnya : Jakarta sedang keadaan genting, situasi darurat.