TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat melalui konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Langkah untuk mengatasi kasus Covid-19 yang tengah meroket itu akan berlaku mulai Sabtu pekan ini, 3 Juli, hingga Selasa, 20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
DKI Jakarta yang merupakan zona merah menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan langkah itu.
Beberapa hari sebelum diumumkan, kabar soal rencana penerapan PPKM Darurat telah santer beredar di kalangan awak media.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin penanggulangan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, menggantikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya intensif menggelar rapat dengan Luhut terkait PPKM darurat. Gubernur Anies Baswedan menyampaikan ada empat kebutuhan DKI yang memerlukan bantuan dari pemerintah pusat.
Poin pertama yang dibutuhkan DKI adalah pengetatan mobilitas penduduk selama penerapan PPKM Darurat.
Selanjutnya: Pengetatan mobilitas penduduk...