Setelah melaporkan hasil kajiannya kepada Jokowi, Luhut mengatakan presiden pun sepakat dengan rencana tersebut serta memerintahkan untuk melakukan kebijakan tersebut dengan tegas dan terukur.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, tutur dia, mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon. WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.
“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ujar Luhut.
Dengan berlakunya, PPKM Darurat, Luhut berujar aktivitas perkantoran diharuskan menerapkan seratus work from home (WFH) untuk sektor non esensial. Khusus untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri oreintasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO).
Sedangkan, untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan seratus persen bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa pembatasan itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.
Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang. Transportasi umum juga masih bisa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bukti PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” kata Luhut.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Luhut mengatakan penguatan sistem 3 juga akan diterapkan, dengan meningkatkan testing mencapai 1/1000 penduduk per pekan, dan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Treatment juga akan dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit, dan isolasi akan diperketat untuk mencegah penularan.
“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ujar Luhut. Ia berharap penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.
Untuk menjaga kemampuan perekonomian masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah, selama masa PPKM Darurat ini, ia mengatakan pemerintah akan menggulirkan kembali bantuan sosial.
“Selama PPKM Darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, dan kita juga mengusahakan tingkat kemiskinan juga dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat," ujar dia.
Namun di sisi lain, penerapan PPKM Darurat ini ternyata tidak hanya berdampak kepada masyarakat golongan menengah ke bawah. Para pelaku usaha menilai kebijakan ini menjadi pukulan bagi dunia usaha. Musababnya, PPKM Darurat ini disebut akan menyebabkan kontraksi ekonomi.
"Dunia usaha kembali mempunyai banyak keterbatasan untuk melakukan aktivitas dan laju ekonomi akan tertahan. Imbasnya nanti akan terasa di pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pungurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani.