TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat pada Kamis siang, 1 Juli 2021.
Melalui sebuah rekaman video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan keputusan yang harus ditempuh untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Belakangan, hadirnya varian anyar dari Virus Corona itu menjadi persoalan serius di banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Per hari ini, laman covid19.go.id mencatat ada penambahan 24.836 kasus terkonfirmasi Covid-19. Sehingga, jumlahnya menjadi 2.203.108 kasus. Dari jumlah tersebut, tercatat 253.826 kasus aktif, 1.890.287 kasus sembuh, dan 58.995 kasus meninggal.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam video tersebut. PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.
Isu penerapan PPKM Darurat sudah berembus di masyarakat sejak beberapa hari belakangan ini. Jokowi pun sempat menyinggung pemberlakuan kebijakan ini di sela acara Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada Rabu, 30 Juni 2021.
Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu. "Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," ujar Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu lahir dari perintah Jokowi bahwa dalam empat hari ia harus menyusun kebijakan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali. Pasalnya, menurut dia, kasus konfirmasi Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan tertinggi sejak periode nataru.
"Presiden memerintahkan kami untuk menyusun dan selama 4 hari kami susun mendengar semua pandangan epidemiologi, asosiasi profesi kedokteran dari macam-macam. Semua sudah kita dengar dan proses pengambilan keputusan ini kami lakukan secara cermat. berangkat dari pelajaran kita selama 1,5 tahun dan juga pengalaman negara lain," ujar dia.