Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta dan Kasus Covid-19 yang Menggila

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas mengantre vaksinasi COVID-19 dalam program
Petugas mengantre vaksinasi COVID-19 dalam program "Serbuan Vaksinasi" di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021. Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan TNI menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat umum yang ber-KTP DKI Jakarta guna mendukung pemerintah pusat merealisasikan 2 juta vaksinasi di bulan Agustus untuk mencapai "herd immunity". TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pulang dari Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menyempatkan mengunggah video imbauan agar warga Ibu Kota di rumah saja akhir pekan ini.

Kasus Covid-19 yang kian menggila di Jakarta membuat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memohon pengertian dan mengajak warga DKI bekerja sama mengurangi jumlah orang yang terpapar virus Corona di Jakarta.

"Kita tahu Jakarta masih dalam kondisi yang belum baik. Pandemi gelombang kedua ini masih melanda Jakarta," kata Anies dalam perjalanan pulang di kendaraannya, Jumat, 25 Juni 2021.

Anies patut gundah. Belum ada tanda-tanda bahwa angka kasus harian bakal melandai. Bahkan pada hari ini, kasus Covid-19 di Jakarta mencapai rekor tertingginya dalam satu hari. Dinas Kesehatan DKI mencatat ada 9.271 kasus orang terkonfirmasi positif pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Padahal, sejak 22 Juni 2021 lalu, Jakarta sudah memberlakukan pembatasan skala mikro atau PPKM yang diperketat. Anies bahkan mendetailkan kegiatan mana saja yang boleh dan tak boleh serta dibatasi jam operasionalnya di Ibu Kota.

Perkantoran yang ikut menyumbang kasus cukup besar juga diminta untuk melaksanakan work from home atau WFH sebesar 75 persen. Masjid  dan tempat ibadah lainnya pun diminta tutup.

Bersama Polda Metro Jaya, Pemprov DKI melakukan penutupan jalan untuk mencegah kerumunan yang kerap terjadi di lokasi kuliner.

"Kami ambil contoh saja paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati, kemudian di daerah Kemang, banyak restoran dan kafe di sana, kemudian banyak yang nongkrong-nongkrong," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021. 

Penutupan jalan juga dilakukan di daerah seputar Jakarta. Salah satunya adalah jalan akses UI. Jalan ini juga kerap ramai karena banyak lokasi kuliner di sana.

Meski pengetatan telah dilakukan, laju kasus belum berhenti. Akibatnya pemerintah harus terus meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies Baswedan mengatakan kapasitas rumah sakit di Jakarta terus dinaikkan seiring melonjaknya kasus Covid-19. Bahkan, kata dia, kini harus didirikan tenda darurat di depan rumah sakit.

"Jadi kalau warga datang bisa pakai tenda itu. Kalau saja tidak menaikkan kapasitas rumah sakit, mungkin minggu kemarin sudah kolaps," kata Anies lewat akun Instagramnya, Jumat, 25 Juni 2021.

Sampai dengan 23 Juni, total tempat tidur yang tersedia di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta sebanyak 9.852 tempat tidur isolasi dan sudah terisi 90 persen atau 8.874 pasien.

Selain itu, dari 1.218 tempat tidur ICU yang tersedia telah terisi 86 persen atau oleh 1.048 pasien. 

Bukan hanya jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat. DKI juga mencatat kenaikan tingkat kematian di Ibu Kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan sampai dengan 24 Juni 2021 sudah ada 20.283 pemakaman dengan protokol Covid-19. Angka pemakaman harian dengan protokol Covid-19 tertinggi berada di tanggal 24 Juni dengan 182 pemakaman sehari.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut pengetatan yang disebut PPKM mirko selama ini hanya di atas kertas tidak diimplementasikan di lapangan. "Salah satunya yang menjadi permasalahan adalah implementasi," ujar dia.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?