Sejumlah orang tua murid meninggalkan sekolah usai mencari informasi pengajuan akun untuk mengikuti proses PPDB 2021/2022 di Sekolah SMA Negeri 87 Jakarta, Senin, 7 Juni 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Kegagalan 'provider' dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Teguh, poin teraebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap calon peserta didik baru yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem. "Dengan dicabutnya poin waktu pendaftaran sebagai proses seleksi, pendaftar yang masuk terakhir meski terhambat oleh kegagalan sistem, tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu," ujarnya.
"Itu kejadian kemarin (Kamis) siang, ada orangtua yang konsultasi masalah PPDB di lantai 5, ada juga yang melengkapi persyaratan. Meski sudah diminta untuk lokalisir di sekolah tapi tetao banyak yang datang langsung," kata Taga.
Taga menjelaskan bahwa kemarin merupakan batas sekolah mengirimkan sertifikat prestasi calon peserta didik baru (CPDB).
Adapun jalur prestasi di PPDB DKI indikatornya dilihat drai lima poin penentu, yakni nilai rapor, persentil nilai rapor dikaitkan dengan nilai akhir sekolah, prestasi akademik lomba-lomba sains, MTK, lomba non akademik termasuk pengalaman keorganisasian, lima persentil nilai prestasi non akademik.
Baca juga : 5 Fakta Gaduh PPDB DKI: Dari Sistem Error hingga Pendaftaran Diperpanjang
INGE KLARA