Tagar #AuditDanaHaji
Pertanyaan publik soal nasib dana jemaah haji ini muncul setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Setelah itu berbagai isu pun berkembang. Salah satunya dana haji dipakai untuk proyek infrastruktur. Bahkan, sempat muncul tagar di twitter #AuditDanaHaji. Anggito sadar adanya tagar ini. "Banyak juga yang membuat tagar, dana haji diaudit, begitu ya," kata dia.
Anggito pun menegaskan bahwa dana haji selama ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 2018-2019, Laporan Keuangan BPKH pun dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Laporan ini tersedia lengkap di situs resmi BPKH.
Kemana Dana Mengalir?
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah dana dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH terus meningkat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
Pada 2018, total dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 112,35 triliun. Sebanyak 42 persen di antaranya ditempatkan di instrumen investasi yaitu Rp 46,9 triliun. Lalu 58 persen ditempatkan di Bank Syariah yaitu Rp 65,4 triliun.
Pada 2019, total dana meningkat jadi Rp 124,32 triliun. Porsi investasi meningkat jadi 56,3 persen atau sebesar Rp 70,2 triliun. Sementara penempatan di Bank Syariah menyusut jadi 43,7 persen atau setara Rp 54,3 triliun.
Untuk 2020, total dananya naik lagi jadi sekitar Rp 150 triliun. Laporan Keuangan 2020 sebenarnya masih diaudit oleh BPK. Tapi dari laporan sementara (unaudited), porsi penempatan di Bank Syariah kembali menyusut jadi Rp 45 triliun saja.