TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 diklaim terus bertambah hingga mencapai 693 orang. Jumlah itu hampir setengah dari jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang.
“Betul dan akan terus bertambah,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.
Sujanarko mengatakan para pegawai itu meminta agar pelantikan ditunda karena menganggap proses Tes Wawasan Kebangsaan KPK masih bermasalah. Pegawai juga mengingatkan pimpinan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status tidak boleh merugikan para pegawai.
“Kalau ini terus berlangsung akan dengan cepat menggerus kredibilitas pimpinan KPK,” kata Sujanarko.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengapresiasi solidaritas para pegawai yang meminta penundaan pelantikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Bambang menilai, solidaritas yang berujung pada pembuatan surat terbuka itu dapat ditafsirkan sebagai sinyal sangat kuat bahwa tidak ada kepercayaan pegawai KPK pada pimpinannya. “Komisioner KPK bisa saja punya legalitas sebagai pimpinan KPK tapi mereka sudah tidak punya legitimasi,” ujar Bambang.
Ketua KPK dan pimpinan lainnya dianggap telah gagal menjadi kondukor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tindak pidana korupsi.
Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, juga menyarankan agar pelantikan pegawai KPK menjadi ASN itu ditunda. “Sebaiknya pelantikan dilakukan setelah nasib yang 75 orang jelas,” kata Laode kepada Tempo, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Laode, jika pelantikan tetap digelar besok, 1 Juni 2021, akan makin memperkeruh suasana kerja di KPK. “Karena 500-an orang yang lulus pun meminta pimpinan untuk tidak melantik dulu,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Tubrus Rahadiansyah, menilai momen pelantikan pegawai KPK tidak tepat karena masih dalam posisi pro dan kontra terkait hasil TWK. “Kalau dipaksakan, muncul resistensi dari publik,” kata Trubus.
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga yang membutuhkan dukungan dari publik semestinya bisa menunggu sampai suasananya kondusif. Meski begitu, pengajar di Universitas Trisakti ini mengatakan penundaan pelantikan juga dapat berdampak pada kinerja lembaga antirasuah.
“Kalau ditunda terus, pemerintah pasti mempertimbangkan ini akan membawa pengaruh signifikan terhadap kinerjanya karna banyak kasus-kasus yang harus segera diselesaikan,” kata dia.
Trubus pun menyarankan agar pemerintah mencari solusi atas pegawai yang tidak lolos TWK agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Dalam perkembangannya, pimpinan KPK memutuskan tetap menggelar pelantikan pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa besok, 1 Juni 2021.
“Pimpinan tidak menerima alasan apapun untuk menunda pelantikan. Pelantikan tetap akan diselenggarakan yaitu pada tanggal 1 Juni 2021,” demikian bunyi pesan yang diterima Tempo, Senin, 31 Mei 2021.
Seorang pegawai KPK yang lolos TWK menyampaikan kepada Tempo bahwa informasi tersebut valid. Tempo juga mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, namun belum dibalas.
Dalam pesan itu juga dijelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Aparatur Sipil Negara dan kelima pimpinan KPK sudah sepakat pada rapat tindak lanjut, pada 25 Mei 2021.
Untuk 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal TWK, pimpinan akan melakukan pertemuan dengan mereka. Pimpinan juga akan mengadakan rapat khusus yang membahas tindak lanjut nasib mereka.
“Lembaga akan membahas mengenai putusan MK terkait dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai,” ucap pesan tersebut.