Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN di Tengah Polemik TWK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (kiri), bersama perwakilan pegawai perempuan menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, 51 akan diberhentikan sementara sisanya akan dibina. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (kiri), bersama perwakilan pegawai perempuan menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, 51 akan diberhentikan sementara sisanya akan dibina. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 diklaim terus bertambah hingga mencapai 693 orang. Jumlah itu hampir setengah dari jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang.

“Betul dan akan terus bertambah,” kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.

Sujanarko mengatakan para pegawai itu meminta agar pelantikan ditunda karena menganggap proses Tes Wawasan Kebangsaan KPK masih bermasalah. Pegawai juga mengingatkan pimpinan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status tidak boleh merugikan para pegawai.

“Kalau ini terus berlangsung akan dengan cepat menggerus kredibilitas pimpinan KPK,” kata Sujanarko.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengapresiasi solidaritas para pegawai yang meminta penundaan pelantikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada pimpinan KPK.

Bambang menilai, solidaritas yang berujung pada pembuatan surat terbuka itu dapat ditafsirkan sebagai sinyal sangat kuat bahwa tidak ada kepercayaan pegawai KPK pada pimpinannya. “Komisioner KPK bisa saja punya legalitas sebagai pimpinan KPK tapi mereka sudah tidak punya legitimasi,” ujar Bambang.

Ketua KPK dan pimpinan lainnya dianggap telah gagal menjadi kondukor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tindak pidana korupsi.

Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, juga menyarankan agar pelantikan pegawai KPK menjadi ASN itu ditunda. “Sebaiknya pelantikan dilakukan setelah nasib yang 75 orang jelas,” kata Laode kepada Tempo, Senin, 31 Mei 2021.

Menurut Laode, jika pelantikan tetap digelar besok, 1 Juni 2021, akan makin memperkeruh suasana kerja di KPK. “Karena 500-an orang yang lulus pun meminta pimpinan untuk tidak melantik dulu,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Tubrus Rahadiansyah, menilai momen pelantikan pegawai KPK tidak tepat karena masih dalam posisi pro dan kontra terkait hasil TWK. “Kalau dipaksakan, muncul resistensi dari publik,” kata Trubus.

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga yang membutuhkan dukungan dari publik semestinya bisa menunggu sampai suasananya kondusif. Meski begitu, pengajar di Universitas Trisakti ini mengatakan penundaan pelantikan juga dapat berdampak pada kinerja lembaga antirasuah.

“Kalau ditunda terus, pemerintah pasti mempertimbangkan ini akan membawa pengaruh signifikan terhadap kinerjanya karna banyak kasus-kasus yang harus segera diselesaikan,” kata dia.

Trubus pun menyarankan agar pemerintah mencari solusi atas pegawai yang tidak lolos TWK agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik. 

Dalam perkembangannya, pimpinan KPK memutuskan tetap menggelar pelantikan pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa besok, 1 Juni 2021.

“Pimpinan tidak menerima alasan apapun untuk menunda pelantikan. Pelantikan tetap akan diselenggarakan yaitu pada tanggal 1 Juni 2021,” demikian bunyi pesan yang diterima Tempo, Senin, 31 Mei 2021. 

Seorang pegawai KPK yang lolos TWK menyampaikan kepada Tempo bahwa informasi tersebut valid. Tempo juga mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, namun belum dibalas.

Dalam pesan itu juga dijelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Aparatur Sipil Negara dan kelima pimpinan KPK sudah sepakat pada rapat tindak lanjut, pada 25 Mei 2021.

Untuk 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal TWK, pimpinan akan melakukan pertemuan dengan mereka. Pimpinan juga akan mengadakan rapat khusus yang membahas tindak lanjut nasib mereka.

“Lembaga akan membahas mengenai putusan MK terkait dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai,” ucap pesan tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama