Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Machfudz mengatakan saat ini terdapat 20-30 persen perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR. "Terutama perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata dan transportasi," ujar Adi ketika dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
Berdasarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021, THR tahun ini wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, pemerintah memberikan ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit.
Terkait dengan kondisi tersebut, pelaku usaha meminta tindakan konkret dari pemerintah dengan memberikan subsidi bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar THR secara penuh sehingga beban yang ditanggung bisa terbagi. Pemerintah misalnya bisa membagi sisa kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Intervensi konkret tersebut dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk dilakukan pemerintah saat ini mengingat cukup banyak perusahaan yang harus mengambil langkah realistis dalam hal pembayaran THR tahun ini.
"Tidak semua perusahaan mampu. Kecuali, perusahaan besar yang sudah mencadangkan dana untuk THR. Untuk yang tidak mampu, ada ruang untuk negosiasi. Pengusaha minta ke pemerintah untuk hadir. Tidak hanya wacana, apalagi hanya berdalih dengan stimulus," kata Adi.
Soal perudingan bipartit ini, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan bahwa dialog harus berlangsung terbuka dan egaliter. "Tidak ada proses tekan menekan," katanya.
Robert pun meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengawasi dialog bipartit soal THR ini. Sehingga, tidak ada upaya yang tidak diinginkan terjadi. Kesepakatan pun, kata dia, harus dituangkan dalam dokumen bersama menyangkut skema pembayaran dan batas waktu.
Baca: THR Cair, Ingin Tukar dengan Uang Pecahan Baru Rp 75.000? Simak Urutan Caranya