Perpres Nomor 111 ini mengatur bahwa Menteri Keuangan seperti Sri Mulyani mendapat tukin 150 persen atau satu setengah kali dari tukin tertinggi di lingkungan Kemenkeu. Jika tukin tertinggi adalah Rp 46,9 juta, maka Sri Mulyani akan mendapat tukin Rp 70,35 juta.
Dari kondisi tersebut, maka dapat dilihat nominal tukin memang lebih besar dari tunjangan-tunjangan lainnya. Komponen ini yang dihapus dan akhirnya memicu protes, sampai berujung petisi online.
Setelah gelombang protes datang, sejumlah pejabat di pemerintahan pun kompak meminta para PNS untuk bersyukur. "Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," ujar Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dikutip dari cuitannya di media sosial Twitter @prastow, Jumat, 30 April 2021.
Setali tiga uang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para PNS untuk bersyukur lantaran masih dapat THR. "Makanya kita terima kasih kepada menteri keuangan dan bapak presiden, kita masih diberikan THR di tengah situasi sulit. Kita harus bersyukur betul," ujar Tito, Selasa, 4 Mei 2021.
Sebaliknya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah ini. Padahal, kata dia, THR ini adalah cara terbaik untuk menstimulus perekonomian. "Jadi kalau kapal berlayar, itu sudah menaikkan bendera putih, APBN sudah menyerah," katanya.
Walau demikian, keluh kesah sebagian PNS itu sebetulnya jauh baik ketimbang banyak pegawai swasta sampai buruh pabrik yang masih mempertanyakan nasib THR-nya saat ini. Sebab, PNS sudah bisa menerima THR mulai H-10 sampai H-5 Lebaran. Sementara buruh baru bisa dapat THR paling lambat H-7 sampai H-1, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tak sedikit buruh yang harap-harap cemas akan THR yang diperolehnya karena ada sebagian kalangan pengusaha yang kesulitan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi.