Pertama, ketentuan soal gaji pokok tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, gaji pokok terendah diterima pegawai Golongan IA dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 1 tahun yaitu Rp 1,56 juta. Tertinggi yaitu pegawai Golongan IV E dengan MKG 32 tahun yaitu Rp 5,9 juta.
Kedua, tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007. Tunjangan terendah diterima eselon VA yaitu Rp 360 ribu dan tertinggi yaitu eselon IA yaitu Rp 5,5 juta.
Ketiga, tunjangan jabatan fungsional yang diatur berbeda-beda untuk masing-masing jenis jabatan. Sebagai contoh, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Mereka yang bekerja di posisi ini dapat tunjangan jabatan fungsional Rp 360 ribu sampai Rp 960 ribu.
Keempat, tunjangan umum yang ditunjukkan bagi PNS yang tak dapat tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. Ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Terendah yaitu golongan I dapat tunjangan umum Rp 175 ribu dan tertinggi golongan IV yang dapat Rp 190 ribu.
Sementara untuk tukin yang dihapus, besarannya tertuang dalam Perpres masing-masing untuk setiap kementerian dan lembaga. Sebagai contoh yaitu Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tukin di Kementerian Keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani.
Dalam beleid ini, tukin terendah diterima kelas jabatan 1 yaitu Rp 2,575 juta. Sementara, tukin tertinggi diterima oleh kelas jabatan 27 yaitu sebesar Rp 46,9 juta.
Tapi, keputusan ini juga berdampak pada Sri Mulyani sebagai pembuat kebijakan. Tahun 2021 ini, Sri Mulyani sebagai menteri juga menerima THR tanpa tukin.