Soal perubahan pada tayangan pengumuman THR ini, Tempo menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari. Rahayu telah membaca pesan WhatsApp yang disampaikan Tempo, tapi belum memberikan balasan apapun hingga berita ini diturunkan.
Dalam kondisi normal, komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tukin. Terakhir kali, THR dibayar penuh sesuai komponen ini pada 2019.
Lalu pandemi Covid-19 datang. Sehingga mulai tahun 2020, pemerintah menghapus komponen tukin dari THR dan Gaji ke-13 PNS. Sebenarnya, Sri Mulyani sebenarnya pernah menjanjikan THR 2021 bakal kembali seperti normal, salah satunya memperhitungkan tukin.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
Tapi kenyataannya pada 2021 ini tidak demikian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, komponen tukin tidak dihitung dalam THR. Sri Mulyani beralasan kebijakan ini merupakan pemihakan pemerintah terhadap penanganan Covid-19.
Menurut dia, uang negara masih harus dialokasikan untuk berbagai program lain. Mulai dari Kartu Prakerja, Subsidi Kuota Internet, Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM. "Ini semua alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021, tadinya memang belum ada alokasinya," kata Sri Mulyani.
Secara umum, Sri Mulyani menyiapkan anggaran Rp 30,8 T untuk THR PNS di tahun ini. Lalu, masing-masing PNS akan dapat THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum).