TEMPO.CO, Jakarta - Nasib ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengikuti program alih status menjadi aparatur sipil negara tinggal menunggu waktu. KPK telah mengantongi hasil dari tes menjadi ASN yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Nasional.
“KPK menerima hasil assesment wawasan Kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 2 Mei 2021.
Ali mengatakan belum mengetahui hasil tes itu. Akan tetapi, dia mengatakan hasil itu akan dipublikasikan dalam waktu dekat. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.
Bertempat di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyerahkan hasil tes itu kepada pimpinan KPK pada 27 April 2021. Penyerahan disaksikan oleh Menteri PANRB Thahjo Kumolo dan dihadiri pula oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Bima Haria mengatakan tes itu dilakukan sebagai pemenuhan syarat agar pegawai KPK menyandang status ASN. Terdapat tiga komponen persyaratan sebagai ASN seperti taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moral yang baik. Bima mengatakan tes itu bernama Tes Wawasan Kebangsaan.
Alat ukur yang digunakan adalah Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68. Indeks tersebut pernah digunakan oleh TNI Angkatan Darat dalam polemik salah satu taruna Akademi Militer yang keturunan Prancis, Enzo Zenz Allie. Enzo menjalani tes tersebut setelah dikaitkan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
KPK menggandeng BKN menggelar penilaian wawasan kebangsaan kepada 1.349 pegawai KPK. Mereka adalah pegawai KPK yang direkrut secara independen, melalui program Indonesia Memanggil dan belum menyandang status ASN. Pelaksanaan penilaian menggandeng Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Asesmen dilakukan pada 18 Maret hingga 19 April 2021 di Gedung II BKN, Jakarta Timur.
Sejumlah pegawai KPK kala itu mengatakan tes dibagi menjadi empat bagian, terdiri dari tiga modul dan satu esai. Modul 1 terdiri dari 68 soal, modul 2 ada 60 soal, modul 3 ada 60 soal dan esai. Sejumlah soal misalnya berbentuk pernyataan. Pegawai KPK harus memberikan skor dari pernyataan itu mulai dari sangat setuju hingga sangat tidak setuju.
Sejumlah pernyataan dari modul itu, misalnya semua orang Cina sama saja, penista agama harus dihukum mati, serta demokrasi dan agama harus dipisahkan. Para peserta diminta menjawab berdasarkan sikapnya terhadap pernyataan itu. Pada bagian esai, para peserta diminta untuk memberikan pandangan mereka mengenai misalnya Rizieq Shihab dan gerakan 212.
Sejumlah pegawai KPK menilai soal-soal yang dihadapi itu lebih mirip screening ideologi. Mereka menilai soal tersebut tidak relevan dengan pekerjaan mereka sehari-hari. Penilaian sejumlah pegawai diamini oleh psikolog Reza Indragiri Amriel. Dia menilai pertanyaan tentang 212 dan Rizieq Shihab tak relevan dijadikan tolak ukur kesetiaan pada Pancasila. “Dalam bahasa psikologi, terkesan ada problem validitas, yaitu ketidaksesuaian antara obyek yang diukur dan instrumen asesmennya,” kata dia seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 11 Maret 2021.
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bagaimanapun tes itu akhirnya berjalan dan hasilnya telah disampaikan kepada KPK akhir April lau. Hasil tes itu kini tersimpan dalam lemari besi berwarna abu-abu di ruang Inspektorat Jenderal KPK. Sejak diserahkan oleh BKN, tumpukan kertas hasil tes bernama Indeks Moderasi Bernegara itu kini menghuni lemari yang menggunakan mekanisme kunci kombinasi nomor. Dua stiker bertuliskan ‘Disegel’ tertempel di pintu. “Memastikan saja itu masih utuh dari BKN,” kata Ali Fikri menjelaskan alasan penempatan berkas tersebut.
Sejumlah pegawai KPK mengaku hingga kini belum mengetahui hasil tes mereka. Seorang pegawai mengatakan juga tidak mengetahui konsekuensi bila dinyatakan tidak lulus. Dia mengatakan tak pernah ada penjelasan dari atasan mengenai nasib pegawai tetap KPK yang dinyatakan tidak lolos tes asesmen tersebut. Salah satu pegawai mengatakan akan ada rapat antara pimpinan KPK dan pejabat struktural dalam waktu dekat. Pertemuan itu diduga dihelat untuk mengumumkan hasil asesmen.
Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan syarat: bersedia menjadi PNS; setia kepada Pancasila; UUD 1945; NKRI; dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi terlarang; memiliki integritas dan moral yang baik; serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan. Pasal
Para pegawai diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS dan harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN. Dalam pasal itu, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.
Sementara nasib pegawai tidak tetap di KPK justru diatur lebih jelas dalam beleid tersebut. Pegawai tidak tetap diharuskan mengikuti tes asesmen kompetensi sosial kultural, teknis dan manajerial yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Dalam pasal 13 nomor (5) disebutkan bahwa pegawai tidak tetap yang tidak lulus asesmen kompetensi masih bisa menjadi pegawai tidak tetap sampai tahun 2023.
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari curiga tes asesmen tersebut cuma akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini mencolok di KPK. Dia mengatakan untuk diangkat menjadi pegawai komisi antirasuah, mereka telah menjalani tes yang lebih sulit ketimbang tes untuk menjadi ASN. “Mereka sudah lulus tes di KPK, tapi diuji lagi untuk menjadi PNS. Tujuan PNS ini sudah bisa dipastikan untuk menghapuskan orang baik di KPK,” ujar dia.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengajukan pernyataan yang lebih pesimistis. Dia menggaungkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru. Uceng, sapaan akrabnya, menilai KPK sudah sekarat dan hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten.
Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam," ujar Zainal dalam sebuah acara diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin, 19 April 2021.