TEMPO.CO, Jakarta - Upaya memperketat pergerakan orang selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 terus dilakukan pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah meneken aturan surat izin keluar masuk atau SIKM sebagai ikhtiar menekan penyebaran Covid-19.
"Hari ini sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur suratnya," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 30 April 2021.
SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek, tapi harus keluar-masuk Ibu Kota sewaktu mudik dilarang. Ketentuan ini tertuang dalam huruf F poin ke-6 Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah khusus hanya untuk pekerja non-formal dan masyarakat umum. Sementara aparatur sipil negara (ASN) wajib mengantongi SIKM minimal dari pejabat eselon II. Kemudian SIKM untuk karyawan swasta harus ditandatangani pimpinan perusahaan.
Menurut Riza Patria, SIKM diberlakukan guna mencegah warga bepergian mudik. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang termaktub dalam SE 13/2021. Pada 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi mengumumkan mudik lebaran 2021 ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan aturan SIKM tertuang dalam Keputusan Gubernur. Dia dan jajarannya tinggal menunggu Anies meneken dan menerbitkan Kepgub untuk kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Syafrin menerangkan, pembuatan SIKM dapat diajukan melalui aplikasi JakEVO. Pemohon harus melampirkan syarat yang diperlukan beserta kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah data pemohon terverifikasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan bakal mengeluarkan SIKM dan mengirimkan via e-mail. Pemohon tak perlu datang ke kelurahan.
SIKM juga tak berlaku untuk warga di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Jakarta tak perlu menunjukkan SIKM untuk bepergian ke daerah tersebut, begitu pula sebaliknya.
"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat, 9 April 2021.
Meski dikabarkan sudah diteken, hingga hari ini Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI belum merilis aturan tersebut. Anggota DPRD DKI Syarif membenarkan bakal ada aturan SIKM. Ia pun menyebut telah melihat draf aturan tersebut.
Politikus Gerindra ini mengatakan proses pembuatan hingga format SIKM tahun ini tak berbeda dari 2020. Proses pembuatan SIKM tetap menjadi tanggung jawab PTSP. Di tubuh surat juga tertera barcode. Yang beda hanyalah tanggal berlaku SIKM.
"Waktu Lebaran yang lalu SIKM itu panjang, dua bulan kalau tidak salah. Sekarang pendek waktunya 6-17 Mei saja," jelas Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD ini.
Tahun lalu, Anies memberlakukan SIKM Ibu Kota sejak 14 Mei. Kala itu menjelang Idul Fitri 2020, Anies hendak membatasi pergerakan orang agar menekan penyebaran virus corona meluas.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah DKI resmi menghentikan kebijakan SIKM mulai 17 Juli 2020. Penetapan itu sejalan dengan dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Aturan SIKM Tak Bakal Berbeda dengan Tahun Lalu
LANI DIANA | DEWI NURITA | ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ