Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIKM, Ikhtiar Bendung Pergerakan Orang Saat Masa Larangan Mudik

image-gnews
Suasana pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIKM wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIKM wilayah DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya memperketat pergerakan orang selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 terus dilakukan pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah meneken aturan surat izin keluar masuk atau SIKM sebagai ikhtiar menekan penyebaran Covid-19.

"Hari ini sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur suratnya," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 30 April 2021.

SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek, tapi harus keluar-masuk Ibu Kota sewaktu mudik dilarang. Ketentuan ini tertuang dalam huruf F poin ke-6 Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah khusus hanya untuk pekerja non-formal dan masyarakat umum. Sementara aparatur sipil negara (ASN) wajib mengantongi SIKM minimal dari pejabat eselon II. Kemudian SIKM untuk karyawan swasta harus ditandatangani pimpinan perusahaan.

Menurut Riza Patria, SIKM diberlakukan guna mencegah warga bepergian mudik. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang termaktub dalam SE 13/2021. Pada 26 Maret 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi mengumumkan mudik lebaran 2021 ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan aturan SIKM tertuang dalam Keputusan Gubernur. Dia dan jajarannya tinggal menunggu Anies meneken dan menerbitkan Kepgub untuk kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Syafrin menerangkan, pembuatan SIKM dapat diajukan melalui aplikasi JakEVO. Pemohon harus melampirkan syarat yang diperlukan beserta kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah data pemohon terverifikasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan bakal mengeluarkan SIKM dan mengirimkan via e-mail. Pemohon tak perlu datang ke kelurahan.

SIKM juga tak berlaku untuk warga di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga Jakarta tak perlu menunjukkan SIKM untuk bepergian ke daerah tersebut, begitu pula sebaliknya.

"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Jumat, 9 April 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski dikabarkan sudah diteken, hingga hari ini Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI belum merilis aturan tersebut. Anggota DPRD DKI Syarif membenarkan bakal ada aturan SIKM. Ia pun menyebut telah melihat draf aturan tersebut.

Politikus Gerindra ini mengatakan proses pembuatan hingga format SIKM tahun ini tak berbeda dari 2020. Proses pembuatan SIKM tetap menjadi tanggung jawab PTSP. Di tubuh surat juga tertera barcode. Yang beda hanyalah tanggal berlaku SIKM.

"Waktu Lebaran yang lalu SIKM itu panjang, dua bulan kalau tidak salah. Sekarang pendek waktunya 6-17 Mei saja," jelas Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD ini.

Tahun lalu, Anies memberlakukan SIKM Ibu Kota sejak 14 Mei. Kala itu menjelang Idul Fitri 2020, Anies hendak membatasi pergerakan orang agar menekan penyebaran virus corona meluas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah DKI resmi menghentikan kebijakan SIKM mulai 17 Juli 2020. Penetapan itu sejalan dengan dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: DPRD DKI Sebut Aturan SIKM Tak Bakal Berbeda dengan Tahun Lalu

LANI DIANA | DEWI NURITA | ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapi Kritik IKN, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

39 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti kegiatan penanaman pohon di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Kritik IKN, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

Presiden Jokowi menanggapi kritik tentang pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN mengalami ketimpangan. Jokowi mengatakan siapa pun bebas menyampaikan kritik tentang ibu kota baru itu.


Anies Sebut KPR Kepanjangan dari Kapan Punya Rumah, Benarkah Proses Pengajuannya Rumit?

51 menit lalu

Anies Sebut KPR Kepanjangan dari Kapan Punya Rumah, Benarkah Proses Pengajuannya Rumit?

Calon presiden Anies Baswedan mengatakan pengajuan KPR terbilang rumit. Konsultan properti Syarifah Syaukat menanggapi hal ini.


Pasangan AMIN Sudah Siap untuk Debat Capres-Cawapres, Jadi Momen Naikkan Elektabilitas

4 jam lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan AMIN Sudah Siap untuk Debat Capres-Cawapres, Jadi Momen Naikkan Elektabilitas

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus menyatakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah siap untuk debat capres-cawapres.


Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

9 jam lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan melakukan Kampanye Pilpres perdana di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. TEMPO/Tika Ayu
Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Warga Tanah Merah Antusias Menyambut Anies Baswedan

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.


PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

11 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
PKS dan Anies Baswedan Tidak Setuju Proyek IKN, Ini Kata Bos Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menanggapi soal pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan capres Anies Baswedan soal IKN.


Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

12 jam lalu

Anies Baswedan Pilih Kembangkan Transportasi Publik Ketimbang Kendaraan Listrik

Anies Baswedan mengatakan, ia akan memilih mengembangkan transportasi publik ketimbang kendaraan listrik di perkotaan. Kenapa?


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

14 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

14 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Anies Baswedan Janjikan Pembenahan di Sektor Transportasi Umum

Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengatakan transportasi merupakan salah satu tantangan yang semakin besar dihadapi Indonesia. Ia menilai perlu memperbanyak fasilitas kendaraan umum.


Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

15 jam lalu

Capres nomor satu Anies Baswedan kamoenye dari Bogor kembali ke Jakarta menggunakan  Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Tika  Ayu/ tempo
Janji Kampanye Anies Baswedan: Transportasi Bogor-Jakarta Akan Lebih Terjangkau

Anies Baswedan berjanji memberikan akses transportasi Bogor-Jakarta yang lebih terjangkau jika memenangkan Pilpres 2024.


Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

18 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Balasan Bahlil Atas Kritik Anies Baswedan soal IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara menanggapi kritik Anies Baswedan soal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.