Ketiga, setelah mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan antara lain surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi, dan pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).
Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Petugas juga melaksanakan security awareness dan evaluasi dengan computer based test (CBT) secara online.
“Dilakukan background check (pemeriksaan data latar belakang),” kata Novie. Kemudian, pemohon melakukan foto dan finger print. “Jika sudah sesuai dari urutan, pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tersebut.
Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan keluhan mengenai adanya oknum yang menawarkan 'jasa' menghindari karantina dan mempercepat antrean pemeriksaan di bandara sudah lama ia dengar. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan kelemahan di bandara maupun di Satgas Covid-19.
Alvin mengatakan pihak pengelola bandara dan otoritas bandara, serta Satgas Covid-19 perlu memperketat syarat dan pengawasan bagi pemegang pas bandara, khususnya untuk penerbangan internasional. "Saya yakin para mafia bisa beroperasi lantaran ada kelemahan di satgas dan mungkin bekerja sama dengan oknum-oknum di satgas," tuturnya.
Bekas anggota Ombudsman itu mengatakan saat ini adalah saatnya semua pihak melakukan evaluasi, bukan hanya untuk kasus penghindaran karantina, melainkan juga mengenai adanya kasus tes antigen dan PCR abal-abal menggunakan barang bekas. "Saatnya dirjen dan menteri turun ke lapangan dan mengevaluasi menyeluruh," ujar Alvin.
BACA: Kasus Rapid Test Bekas, Kemenhub Minta Layanan Kesehatan Seluruh Bandara Dicek
CAESAR AKBAR | JONIANSYAH | DEWI NURITA | BISNIS