Namun ternyata itu hanyalah siasat saja. Kankurte dijemput sang suami di pelataran Terminal 3, dan langsung membawanya dengan taksi menuju ke apartemen mereka di Jakarta Barat. Adapun Patel Narendra, dan Patel Satish Darayan ditemukan polisi di Surabaya. Mereka menginap di Jalan Kertajaya Indah Timur, Darmawangsa Surabaya.
Selain warga India, polisi juga memproses kasus satu WNI yang juga turut dalam penerbangan yang sama. WNI berinisial JD ini bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. Dua nama terakhir kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang biasa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Saat ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meloloskan penumpang pesawat asal India dari kewajiban karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengatakan mengatakan para tersangka dalam penyelundupan warga India ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Adanya peran 'joki' oknum petugas yang meloloskan para penumpang tersebut dari kewajiban karantina mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta petugas penegak hukum di lapangan segera mengusut kasus ini dan segera memberi sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Wiku mengingatkan pemerintah memberlakukan peraturan karantina selama 14 hari bagi WNI dari India sebagai upaya mencegah masuknya imported case berupa varian baru Covid-19 dari India. "Oleh karena itu, WNI dari India harus patuh demi keselamatan kita bersama. Jangan sekali pun mencoba melakukan hal yang melanggar ketentuan dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," ujar Wiku.