Gagal mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum, kubu KLB Deli Serdang bakal menempuh jalur peradilan. Penggagas KLB, HM Darmizal mengklaim bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dua gugatan itu disebutnya akan menyasar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 yang dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik. Namun Darmizal hingga kini belum merinci apa tepatnya obyek gugatan serta tergugat dalam dua perkara yang bakal diajukan itu.
"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujar Darmizal kepada Tempo pada Kamis petang lalu, 1 April 2021.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai obyek gugatan yang diinginkan kubu Moeldoko tidak jelas. Jika ingin mempersoalkan AD/ART 2020, kata dia, mekanismenya harus merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni melewati mahkamah partai terlebih dulu.
Bila tak puas dengan keputusan mahkamah partai, kata dia, kubu Moeldoko dapat menggugat ke pengadilan negeri. UU Partai Politik mengatur keputusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Menurut Charles, bisa saja kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN. Namun mereka pun perlu membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB pada 5 Maret lalu tersebut.
"Kalau mereka katakan pemerintah keliru memakai AD/ART 2020, silakan saja mereka dalilkan di pengadilan. Nanti PTUN menilai, apakah penolakan yang mendasarkan AD/ART 2020 itu benar atau tidak," kata Charles.
Meski begitu, Charles menilai kecil peluang kubu Moeldoko akan berhasil secara hukum. Ia mengatakan bagaimana pun sengketa partai politik tersebut mestinya dirampungkan terlebih dulu di internal partai sebelum bergerak ke pengadilan, apalagi mengajukan pengesahan ke Kemenkumham.
"Peluangnya tipis. Kita harus konsisten mengikuti UU, ajukan dulu di mahkamah partai, kalah bisa ke PN. Kalau dikatakan sah baru ajukan SK-nya, bukan tiba-tiba langsung daftar ke pemerintah," ujar Charles.
Pada Kamis lalu, Darmizal mengklaim telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Sedangkan gugatan ke PTUN akan diajukan segera. Namun hingga Senin siang, dalam lama resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan yang dimaksud Darmizal belum tertera.
Apabila urung mengajukan gugatan ke pengadilan, kata Charles Simabura, tak ada jalan lain bagi KLB Demokrat Deli Serdang untuk mendapatkan pengesahan pemerintah. Ia mengatakan kubu Moeldoko pun tak bisa disebut sebagai partai politik. "Secara hukum tidak memenuhi syarat untuk disahkan sebagai pengurus yang sah, dengan sendirinya ya bubar," kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI