"Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, juga telah mengikuti penataran dan melampirkan sertifikat," kata dia.
Tempo telah mendatangi alamat Basis Shooting Club yang ada di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari Universitas Gunadarma, tempat Zakiah pernah kuliah. Letak klub itu masuk ke dalam gang yang hanya bisa dilalui satu mobil.
Setelah bertanya kepada warga sekitar, pencarian Tempo tertuju pada sebuah rumah toko dua lantai yang sudah tak berpenghuni. Hanya tersisa gambar bertulisan “menjual air rifle dan accessories-nya" di kaca depan ruko. Karman, 29 tahun, warga sekitar, mengatakan bahw Basis Shooting Club merupakan milik orang bernama Suyono.
“Sudah tutup sekitar satu tahun lalu," kata Karman.
Setelah dari klub itu, Tempo menyambangi Toko Cakra yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan sumber Tempo, Zakiah mendapatkan pistol angin berkaliber 4,5 milimeter tersebut dari toko ini. Mamun, Tempo tak menemukan tanda-tanda ruko tersebut pernah dijadikan tempat jual-beli senjata.
Menurut Yanto, warga sekitar berusia 52 tahun, toko ini sudah tutup bulan lalu. Yanto menyebutkan Toko Cakra dimiliki oleh Suyono, pemilik Basis Shooting Club. Yanto mengatakan Toko Cakra perlahan sepi pembeli setelah Suyono meninggal pada 28 November 2020.
"Jadi sering tutup. Paling buka seminggu sekali. Itu pun cuma sebentar, hanya satu jam, lantas tutup lagi. Sekarang tutup permanen," kata Yanto.
Penulis dan editor majalah Menembak Perbakin, Denny AJD, mengatakan pistol angin yang dipakai Zakiah mayoritas ilegal. Sampai saat ini, kata dia, belum ada aturan untuk pengawasan pistol angin. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 disebut hanya mengatur jenis senjata airsoft gun dan paintball.
Baca juga : Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Jadi Tersangka
"Airgun yang legal itu biasanya untuk olahraga tembak, seperti tembak target jarak 10 meter. Bedanya, pelurunya cuma satu setiap kali tembak," kata Denny.
Denny menduga pistol angin itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Taiwan merupakan salah satu produsen berbagai jenis pistol angin. Adapun airgun untuk kepentingan olahraga, tak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Sebab, orang tersebut harus
mengantongi rekomendasi dari pelatih tembak di Perbakin.
"Belinya pun ke penjual yang sudah ditunjuk oleh Perbakin. Jadi agak sulit mendapatkannya," kata Denny.
Adapun kolektor senjata api replika, Budi Yanto, berujar calon pembeli airsoft gun harus masuk ke klub atau komunitas menembak yang terdaftar di Perbakin lebih dulu. Menurut Budi, langkah ini untuk berjaga-jaga agar pistol tak dipakai sembarangan. "Komunitas dan klub mengingatkan, jangan digunakan dan dibawa sembarangan. Risiko ditanggung sendiri," ujar Budi.
M YUSUF MANURUNG | KORAN TEMPO