"Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.
Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi. "Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Pakar hukum Yunus Husein mengatakan bank harus bertanggung jawab kepada nasabah apabila dana tersebut disetor kepada pegawai bank di kantor resmi dan pada jam kerja. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013.
Beleid tersebut berbunyi bank harus menjamin keamanan dana nasabah dan kalau ada pegawai yang bekerja pada bank dan menimbulkan kerugian bank harus bertanggung jawab. "Jadi kalau menyetor dengan benar, maka otomatis bank harus bertanggung jawab penuh, meskipun yang menggelapkan pegawainya. Bisa saja bank bertanggung jawab dulu, baru internal minta pegawainya mengganti rugi," kata mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu.
Di samping itu, Yunus mengatakan secara hukum perdata juga diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengecualian berlaku apabila itu di luar tugas pegawai atau di luar jam kerja dan tempat kerja.
"Kalau bank mau menjaga nama baik dan reputasinya, bank kan bisnis kepercayaan, yang reputasinya harus dijaga. Sebelum nasabah ramai-ramai di media dan menggugat, kalau memang internal memeriksa ternyata pegawainya ada yang bermain silakan bayar dengan sukarela," kata Yunus.
Senada dengan Yunus, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan Bank Mega tidak bisa lepas tangan dan harus tetap bertanggung jawab terhadap dana nasabah.
"Nasabah datang itu percaya sama bank. Jika terjadi masalah bukan hanya menyalahkan oknum," ujar Sularsi.
Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus ini. Pertama, bank dalam hubungannya dengan nasabah harus menyelesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah. Kedua, terkait tanggung jawab oknum dengan bank.
"Jadi tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi soal kasus raibnya dana nasabah Bank Mega. Ganti rugi, menurut dia, adalah tanggung jawab bank kepada nasabahnya. "Itu tanggung jawab bank dan tidak bisa dilempar ke oknum, karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum."
CAESAR AKBAR | BISNIS