Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Nasabah Rp 56 M di Bank Mega Raib, Siapa yang Tanggung Jawab?

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

"Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.

Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi. "Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.

Pakar hukum Yunus Husein mengatakan bank harus bertanggung jawab kepada nasabah apabila dana tersebut disetor kepada pegawai bank di kantor resmi dan pada jam kerja. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013.

Beleid tersebut berbunyi bank harus menjamin keamanan dana nasabah dan kalau ada pegawai yang bekerja pada bank dan menimbulkan kerugian bank harus bertanggung jawab. "Jadi kalau menyetor dengan benar, maka otomatis bank harus bertanggung jawab penuh, meskipun yang menggelapkan pegawainya. Bisa saja bank bertanggung jawab dulu, baru internal minta pegawainya mengganti rugi," kata mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu.

Di samping itu, Yunus mengatakan secara hukum perdata juga diatur bahwa majikan atau dalam hal ini korporasi harus bertanggung jawab atas kesalahan pihak yang bekerja untuknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengecualian berlaku apabila itu di luar tugas pegawai atau di luar jam kerja dan tempat kerja.

"Kalau bank mau menjaga nama baik dan reputasinya, bank kan bisnis kepercayaan, yang reputasinya harus dijaga. Sebelum nasabah ramai-ramai di media dan menggugat, kalau memang internal memeriksa ternyata pegawainya ada yang bermain silakan bayar dengan sukarela," kata Yunus.

Senada dengan Yunus, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan Bank Mega tidak bisa lepas tangan dan harus tetap bertanggung jawab terhadap dana nasabah.

"Nasabah datang itu percaya sama bank. Jika terjadi masalah bukan hanya menyalahkan oknum," ujar Sularsi.

Di samping itu, Sularsi mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat dalam kasus ini. Pertama, bank dalam hubungannya dengan nasabah harus menyelesaikan tanggung jawabnya terkait hak dana nasabah. Kedua, terkait tanggung jawab oknum dengan bank.

"Jadi tidak fair jika konsumen harus menunggu penyelesaian hukumnya," ujar Sularsi soal kasus raibnya dana nasabah Bank Mega. Ganti rugi, menurut dia, adalah tanggung jawab bank kepada nasabahnya. "Itu tanggung jawab bank dan tidak bisa dilempar ke oknum, karena ada celah dalam pengawasan internal sehingga bisa digunakan oknum."

CAESAR AKBAR | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.