Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Nasabah Rp 56 M di Bank Mega Raib, Siapa yang Tanggung Jawab?

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk langsung berbenah setelah adanya kasus duit deposito nasabah yang diduga raib senilai total Rp 56 miliar. Dana tersebut adalah milik 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

"Upaya perbaikan ke depan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan mengedepankan prinsip taat asas," ujar Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut dia, dana nasabah masih belum diganti karena hingga saat ini proses investigasi dan verifikasi masih berlangsung. "Kami juga menunggu hasil proses pemeriksaan karena aliran dananya kan harus diperiksa juga," kata dia.

Kendati diterpa isu lenyapnya dana nasabah, Christiana mengatakan operasional bank masih berjalan seperti biasa khususnya di kantor Cabang Bali. Pasalnya, menurut dia, kasus tersebut dilakukan oknum.

Dia mengatakan manajemen perseroan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Tiga orang perseroan yang terlibat kasus tersebut pun sudah ditahan kepolisian.

"Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib," katanya.

Saat ini, kasus dana nasabah itu pun ditangani dua kuasa hukum, yaitu Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya. Masing-masing menangani sembilan dan lima nasabah.

Dua kuasa hukum ini menceritakan kasus kehilangan dana tersebut mencuat saat dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu. Saat itu, kepala cabang Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

23 jam lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

1 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

Sihol Situngkir akan mengambil jalur hukum atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri soal kasus TPPO bermodus magang di Jerman.


Profil Sihol Situngkir, Guru Besar yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Profil Sihol Situngkir, Guru Besar yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman

Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir diduga terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman yang diduga sebagai TPPO.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

4 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.