TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini berubah 180 derajat. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengubah lampu hijau mudik dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021, Budi Karya membolehkan mudik lebaran tahun ini. Berselang 10 hari dari pernyataan Menhub itu, Muhadjir menyatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini pada periode 6-17 Mei 2021.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. "Ada dua alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Pertama, kata Muhadjir Effendy, karena tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Budi Karya mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Kebijakan mudik lebaran 2021 saat itu, masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19.